Aparat Kepolisan dari jajaran Sat Lantas Polresta Bandarlampung membekuk dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Urip Sumoharjo.

"Kedua pelaku diamankan sekitar pukul 17.30 WIB hari ini, saat petugas sedang melakukan Pam Rawan sore di lokasi," kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, dalam keterangannya, Kamis.

Ia mengatakan, bahwa dari tangan kedua pelaku yang bernama Aditya Fajar Laksana (23) dan Tambrin (44) di dapatkan sepucuk
pucuk senjata api rakitan berisi 3 (tiga) butir amunisi aktif.

"Kedua pelaku tersebut semuanya berasal dari Dusun II Bungkuk Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur," katanya.

Dia menjelaskan, penangkapan pelaku yang diduga curanmor tersebut di awali petugas yang sedang bertugas memberhentikan kendaraan roda dua mereka karena tidak memiliki nomor.

Namun, saat ingin diperiksa lebih lanjut mereka berdua mencoba melarikan diri dengan meninggalkan kendaraannya.

"Petugas dibantu warga sekitar kemudian mengejar pemuda tersebut dan berhasil menangkapnya," kata dia.

Kapolresta Bandarlampung tersebut mengatakan, barang bukti yang didapat dari mereka yakni satu pucuk senjata api rakitan berisi 3 butir amunisi aktif, 10 buah kunci leter T, yang di duga akan digunakan untuk melakukan pencurian roda dua

Kemudian, satu unit unit roda dua dengan merek honda beat warna pink tanpa nopol, tiga buah kunci motor duplikat, dan dua unit handphone.

"Saat ini kedua pelaku yang diduga curanmor tersebut sudah di serahkan ke Sat Reskrim Polresta Bandarlampung untuk ditindak lanjuti dan dikembangkan karena saya yakin mereka tidak sendiri," ujarnya.

Pewarta: Dian Hadiyatna

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020