Unit Reserse dan Kriminal Polsek Tarakan Barat menangkap pelaku pencurian uang sekolah di Pesantren Muhammadiyah Boarding School (MBS) Tarakan, Kalimantan Utara.

Pelaku berinisial SB (35) ini ternyata merupakan petugas keamanan di sekolah tersebut dan baru bekerja sejak 6 bulan lalu. Kapolsek Tarakan Barat Iptu Joko Pitono mengatakan bahwa laporan pencurian diterimanya pada hari Minggu (5/1) dan pelaku berhasil ditangkap, Selasa (7/1)..

"Dari keterangan salah satu tenaga pengajar di MBS, baru menyadari uang sekolah yang disimpannya hilang pada Sabtu (4/1)," kata Joko Pitono, di Tarakan, Rabu.

Setelah laporan diterima, pihaknya sempat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa CCTV.

"Kami memeriksa lokasi kejadian, membuat sketsa kejadian, mencari saksi dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian," kata Joko Pitono.

Hasil rekaman CCTV, diketahui pelaku masuk sekitar pukul 04.00 WITA. Berdasarkan ciri-ciri ini, salah satu personel Unit Reskrim mengenali pelaku, karena pelaku pernah diamankan dalam kasus pencurian beberapa tahun lalu.

Pencarian lokasi pelaku langsung dilakukan untuk mengetahui keberadaannya.

Dia menambahkan bahwa kurang dari 24 jam laporan pencurian diterima, SB dijemput di rumahnya, di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Selumit.

"Setelah dimintai keterangan, terkait tindak pidana pencurian di MBS ini, SB langsung mengakui sudah melakukan pencurian," kata Joko Pitono.

Namun, dari uang Rp7,7 juta yang dicurinya, polisi hanya berhasil mengamankan uang sisanya sekitar Rp180 ribu dan beberapa barang yang dibelinya dari hasil curian.

"Pelaku ini merupakan security di pesantren MBS. Jadi, pelaku menggunakan kunci yang sudah digandakannya. Sebelumnya, di tahun 2005 pelaku juga pernah melakukan pencurian di wilayah Juata laut namun hanya dihukum 6 bulan penjara,” katanya.

SB mengaku, sebagian uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap, hanya sebagai pekerja lepas dengan gaji kecil. Sedangkan ia harus membiayai anak dan istrinya, ditambah utang yang harus dibayar.

“Itu yang membuat pelaku nekat mencuri di tempat kerja yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya, tetapi pelaku malah melakukan pelanggaran hukum," ujarnya lagi.

Pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) huruf ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020