Aktris Yuki Kato menyambut baik kehadiran Peraturan Gubernur Nomor 142/2019 yang mengatur penggunaan kantong plastik sekali pakai di DKI Jakarta.
"Great news, itu news terbaik sedunia yang pernah gue denger. Alhamdulillah yah," kata Yuki Kato di Jakarta, Selasa (7/1).
Pemain film "Nikah Yuk" itu mengungkapkan akan mendukung penuh penerapan kebijakan terkait penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Apalagi dia juga tengah berupaya untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam kegiatan sehari-hari.
"Sebenarnya sedang mengurangi penggunaan plastik sih tapi terkadang kita suka lupa. Kita masih gunakan sedotan, kita masih gunakan bungkus makan, kita lupa," ujarnya.
Meski demikian, dia yakin kebiasaan itu perlahan bisa diubah seiring dengan adanya penerapan aturan yang tegas dijalankan terkait penggunaan kantong plastik sekali pakai.
"Itu masih bagian kehidupan kita sebenernya. Itu habit yang memang harus diubah, biar kaget dan jadi terbiasa," imbuhnya.
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub 142/2019 yang mengatur para pengelola pasar baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong sekali pakai berbahan dasar plastik.
Aturan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2019 setelah diundangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, namun baru berjalan efektif pada 6 bulan berikutnya atau Juli 2020 karena harus melewati masa sosialisasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Great news, itu news terbaik sedunia yang pernah gue denger. Alhamdulillah yah," kata Yuki Kato di Jakarta, Selasa (7/1).
Pemain film "Nikah Yuk" itu mengungkapkan akan mendukung penuh penerapan kebijakan terkait penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Apalagi dia juga tengah berupaya untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam kegiatan sehari-hari.
"Sebenarnya sedang mengurangi penggunaan plastik sih tapi terkadang kita suka lupa. Kita masih gunakan sedotan, kita masih gunakan bungkus makan, kita lupa," ujarnya.
Meski demikian, dia yakin kebiasaan itu perlahan bisa diubah seiring dengan adanya penerapan aturan yang tegas dijalankan terkait penggunaan kantong plastik sekali pakai.
"Itu masih bagian kehidupan kita sebenernya. Itu habit yang memang harus diubah, biar kaget dan jadi terbiasa," imbuhnya.
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub 142/2019 yang mengatur para pengelola pasar baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong sekali pakai berbahan dasar plastik.
Aturan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2019 setelah diundangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, namun baru berjalan efektif pada 6 bulan berikutnya atau Juli 2020 karena harus melewati masa sosialisasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020