Polres Sorong Kota, Papua Barat musnahkan ribuan minum keras berbagai jenis yang disita dari masyarakat saat melaksanakan operasi rutin kepolisian sepanjang 2019.

Wakapolres Sorong Kota Kompol Hengki Kristanto, di Sorong, Selasa, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah 2.480 botol minum keras pabrikan jenis Vodka ceper, 13 botol Vodka besar, 22 botol jenis Robinson.

Selain itu, sebanyak 349 botol bir, 937 liter minuman keras oplosan yang biasa disebut jenis Cap Tikus, dan 95 liter minuman keras oplosan jenis Sopi.

Menurutnya, kalau diuangkan semua jenis minuman keras yang dimusnahkan baik pabrik maupun oplosan mencapai tiga ratus lima puluh delapan juta rupiah.

Dia menyatakan, semua barang bukti minuman keras baik pabrik maupun oplosan itu disita dari masyarakat karena diedarkan secara ilegal tanpa izin.

Wali Kota Sorong Lambert Jitmau secara terpisah, memberikan apresiasi terhadap Polres Sorong Kota yang serius memerangi peredaran minuman keras.

Ia menyampaikan bahwa di Kota Sorong masih banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memperjualbelikan minuman keras secara ilegal.

Padahal, minuman keras dapat merusak kesehatan dan merusak masa depan generasi muda, khususnya generasi muda Papua.

Dia mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras dan menjaga keamanan dan ketertiban tetap kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019