Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Banten dan Polda Banten tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara serta pembentukan produk hukum daerah.

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan Ketua DPRD Banten Andra Soni dengan Wakapolda Banten Banten Brigjen Pol Tomex Korniawan mewakili Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, didampingi Dir Krimum Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga serta Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rudi Rabowo Aji di Aula DPRD Banten, di Serang, Jumat.

Dalam penyampaiannya Kapolda Banten melalui Wakapolda Banten Brigjen Pol Tomex Korniawan menjelaskan, produk hukum daerah merupakan salah satu peraturan perundang-Undangan dalam sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, pencapaian kesatuan sistem hukum nasional dapat ditempuh melalui pembangunan produk Hukum daerah yang baik.

Salah satu indikator Produk Hukum Daerah yang baik, kata Tomex, adalah adanya harmoni dan sinkronisasi dengan nilai-nilai Pancasila, UUD1945, ketentuan perundang-undangan secar vertikal maupun horizontal serta teknis penyusunan Peraturan perundang-undangan.

"Sebagai pimpinan Polda Banten, Saya mengapresiasi dan menyambut dengan antusias untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama ini, karena saya yakin akan manfaat kerjasama ini pada akhirnya dapat di rasakan langsung oleh Masyarakat Provinsi Banten khususnya dengan tergelarnya pelayanan prima di bidang pembentukan produk hukum daerah," kata Tomex.

Menurut Tomex, reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama pada hal-hal yang menyangkut aspek kelembagaan atau organisasi, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.

Kerjasama yang dibangun antara DPRD Provinsi Banten dengan Polda Banten melalui penandatanganan MoU, kata dia, memiliki spirit untuk mencapai tujuan pembangunan Hukum Nasional melalui pengharmonisasian produk hukum daerah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih, taat hukum dan berwibawa serta untuk mewujudkan Provinsi Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah.

Sementara Ketua DPRD Banten Andra Soni mengatakan, maksud dan tujuan MoU tersebut dalam upaya mengoptimalkan peran dan fungsi DPRD Banten dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang DPRD Banten sesuai pasal 96 UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Dalam UU itu DPRD provinsi mempunyai fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan. Selain itu juga untuk meningkatkan koordinasi dan membangun kemitraan sesuai fungsi dan wewenang institusi masing-masing sehingga terjalin harmonisasi dan komunikasi antar pimpinan daerah," kata Andra Soni.

Adapun ruang lingkup penandatangan MoU tersebut diantaranya, penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yakni pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain serta pemulihan dan penyelematan kekayaan, keuangan dan aset.

"Selain itu juga meningkatkan dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat," kata Andra Soni yang juga politisi Partai Gerindra tersebut.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019