Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso, terpidana perkara suap dan gratifikasi ke Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.
"Hari ini, 18 Desember 2019 telah dilakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Bowo Sidik Pangarso di Lapas Kelas 1 Tangerang dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan distribusi pupuk," kata Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/12), memvonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk Bowo selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana.
Majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut Umum (JPU) KPK agar kelebihan uang terkait pengembalian uang yang disetor oleh Bowo sebesar Rp52.095.966 dikembalikan kepada Bowo.
Vonis itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua Pasal 12 B UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah atas tuntutan JPU KPK yang menuntut Bowo 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan pertama, Bowo dinilai terbukti menerima hadiah yaitu uang sejumlah 163.733 dolar AS dan Rp311.022.932 dari General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dan Direktur Utama PT HTK Taufik Agustono.
Dalam dakwaan kedua, Bowo dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar 700.000 dolar Singapura (sekitar Rp7,189 miliar) dan Rp600 juta yang digunakan untuk biaya kampanye sebagai calon anggota DPR dari Jawa Tengah.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Hari ini, 18 Desember 2019 telah dilakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Bowo Sidik Pangarso di Lapas Kelas 1 Tangerang dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan distribusi pupuk," kata Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/12), memvonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk Bowo selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana.
Majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut Umum (JPU) KPK agar kelebihan uang terkait pengembalian uang yang disetor oleh Bowo sebesar Rp52.095.966 dikembalikan kepada Bowo.
Vonis itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua Pasal 12 B UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah atas tuntutan JPU KPK yang menuntut Bowo 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan pertama, Bowo dinilai terbukti menerima hadiah yaitu uang sejumlah 163.733 dolar AS dan Rp311.022.932 dari General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dan Direktur Utama PT HTK Taufik Agustono.
Dalam dakwaan kedua, Bowo dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar 700.000 dolar Singapura (sekitar Rp7,189 miliar) dan Rp600 juta yang digunakan untuk biaya kampanye sebagai calon anggota DPR dari Jawa Tengah.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019