Akhmad Sukman, karyawan Perusahaan kimia PT Chandra Asri Petrochemical meninggal dunia dalam kecelakaan kerja pada Agustus 2019 mendapat santunan dari Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sebesar Rp718.376.130 karena telah menjadi peserta sejak 25 tahun yang lalu.

Uang sebesar itu diserahkan oleh Wali Kota Cilegon Edi Ariadi secara simbolis yang diterima oleh istrinya Neneng Susilawati, pada acara Hari Kesadaran Nasional yang berlangsung di halaman depan Kantor Walikota Cilegon, Selasa (17/12).

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Utama Serang Didin Haryono seusai penyerahan bantuan tersebut mengatakan Almarhum Akhmad Sukman berhak menerima santunan sebesar tersebut, meski meninggalnya bukan saat bekerja, tetapi diperjalanan menuju pulang ke rumahnya.

Akhmad Sukman meninggal dunia ketika mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Anyer - Ciwandan saat izin pulang lebih awal kepada atasannya untuk melihat anaknya yang sakit, kata Didin.

Kondisi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Akhmad Sukman meninggal dunia, menurut Didin, termasuk kategori kecelakaan kerja. Hal ini dikarenakan tidak hanya mencakup risiko saat bekerja maupun berada di tempat kerja namun program Kecelakaan Kerja BPJAMSOSTEK juga melindungi pekerja saat perjalanan baik dari rumah menuju kantor maupun kembali dari kantor menuju ke rumah.

Sementara itu, Wali Kota Cilegon Edi Ariadi menyatakan mendukung penuh program BPJAMSOSTEK yang sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh pekerja di Kota Cilegon agar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, karena tidak ada ruginya. "Hanya membayar iuran Rp16.800 per bulan sepertinya tidak ada artinya. Hanya sebungkus rokok. Saya yakin pekerja mampu membayarnya," kata Ariadi.

Ia juga menginstruksikan kepada karyawan honorer di lingkup Pemkot Cilegon dengan kesadarannya bersedia ikut program BPJAMSOSTEK yang tidak hanya menyediakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), tetapi juga Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). 

Neneng Susilawati, ahli waris yang juga istri almarhum mengungkapkan rasa terima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang telah memberikan santunan sebesar itu.

"Uang sebanyak itu sangat berguna bagi saya dan dua anak saya untuk keberlangsungan pendidikannya yang saat ini masih mengenyam pendidikan di tingkat perguruan tinggi dan Sekolah Dasar," kata Neneng.

"Sedih tentu ditinggalkan suami untuk selamanya, namun itu takdir dari Allah SWT yang tidak bisa dicegah oleh siapapun. Saya bersyukur suami saya diikutsertakan program BPJAMSOSTEK oleh perusahaannya, sehingga saya masih ada bekal hidup kedepannya," kata Neneng.
 
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Utama Serang Didin Haryono menjelaskan kepada wartawan tentang pemberian santunan didampingi Asdep Kanwil Banten Mulyana dan HRD PT Chandra Asri Petrochemical Edi Mulyana di Cilegon, Selasa.

PT Chandra Asri Petrochemical mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program BPJAMSOSTEK, baik JKK, JK, JHT maupun JP, yang iurannya selalu dibayar tepat waktu.

"Ada lebih 2.000 karyawan kami, semuanya diikutsertakan program BPJAMSOSTEK, dan ternyata apa yang terjadi selama ini banyak manfaatnya bagi karyawan baik yang hanya mengalami kecelakaan kerja saja karena dibiayai oleh bpjs sampai sembuh, juga masa depan karyawan karen kalau sudah tidak bekerja lagi mereka mendapatkan bekal hari tua dari JHT," kata HRD PT Chandra Asri Petrochemical Edi Mulyana. 

Asisten Deputi BPJAMSOSTEK Kanwil Banten Mulyana mengatakan pihaknya siap menyediakan dana berapapun jumlahnya untuk membayar klaim dari peserta yang berhak mendapatkannya, karena jumlah dana yang dikumpulkan dari iurannya mencukupinya.

Berapa besaran dana yang sudah disalurkan berdasarkan klaim peserta pada Tahun 2019 hingga Nopember mencapai Rp2,48 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, kata Mulyana.

Klaim jaminan terbesar terdapat Program Jaminan Hari Tua yang mencapai nilai Rp2,25 triliun, sebelihnya JKK, JK dan JP. 
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019