Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cianjur, Jawa Barat, Elisa Nurhasanah (38) warga Kampung Ciparay, Desa Salagedang, Kecamatan Cibeber, yang sempat disekap agen di Riyadh, Arab Saudi, akhirnya berhasil dipulangkan.
"Meskipun masa kerja saya sudah habis, saya dipaksa Syarikah Rent Riyad, untuk kembali bekerja sedangkan gaji saya selama bekerja tidak dibayar. Karena menolak saya sempat disekap selama 23 hari," kata Elisa di Cianjur Jumat.
Ia menjelaskan, pertama kali bekerja di Arab Saudi, pada majikan bernama Aminah dengan upah 1.500 riyal per bulan. Hingga kontrak habis selama dua tahun pada majikan tersebut, gaji yang diterima lancar dan tidak ada kendala.
"Setelah kontrak habis saya mendapat uang 14.335 real dan saya kembali ke Syarikah Rent Riyad untuk minta dipulangkan ke Cianjur. Namun pihak agen menolak dan meminta saya kembali bekerja," katanya.
Namun dia menolak karena kontrak habis dan ingin segera bekumpul dengan keluarga yang sudah ditinggalkan selama dua tahun di Cianjur. Pihak agen yang marah menyekap Elis hingga 23 hari, uang gaji semua dirampas termasuk perhiasan dan pakaian 1 koper.
"Saya mencari kesempatan untuk dapat pulang ke Indonesia, hingga akhirnya saya ditawari pekerjaan dan saya terima. Namun gaji saya yang dirampas agen hanya dikembalikan setengah," katanya.
Saat bekerja pada majikan yang baru itulah, Elis dapat berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk KBRI di Riyadh, namun tidak mendapat respons. Hingga akhirnya dibantu pengiat TKI di negara tersebut dan dibawa ke KBRI.
"Saya disuruh membuat pernyataan karena ingin pulang, namun saya tidak boleh menuntut hak saya yang masih ada disyarikah sebesar 7.435 riyal. Karena ingin pulang saya sanggupi," katanya.
Setelah sampai di kampung halamannya di Cianjur, Elis atas saran keluarga meminta bantuan Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (Astakira) Pembaharuan Cianjur, untuk memperjuangkan haknya dan paspor yang ditahan orang KBRI.
Ketua Astakira Pembaharuan Cianjur, Ali Hildan, menyangkan perlakuan dari Syarikah dan KBRI karena korban sempat ditahan untuk pulang dan disuruh bekerja dengan upah yang ditahan.
"Korban sudah membuat surat kuasa, sehigga kami akan memperjuangkan haknya yang belum dibayarkan syarikah serta mengambil kembali paspornya yang ditahan orang suruhan KBRI," katanya.
Selama ini, ungkap dia, KBRI jarang memberikan penjelasan terkait proses TKI Elisa, bahkan sampai Elis dapat dipulangkan ke tanah air. Sehingga pihaknya akan menghubungi KBRI Riyad-Arab Saudi untuk mengutamakan perlindungan terhadap TKI.
"Kami akan terus berupaya untuk perjuangkan hak TKI tersebut, bahkan kami akan tembuskan laporan ke Presiden RI, ketika TKI bermasalah KBRI dapat memberikan bantuan dan perlindungan maksimal," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Meskipun masa kerja saya sudah habis, saya dipaksa Syarikah Rent Riyad, untuk kembali bekerja sedangkan gaji saya selama bekerja tidak dibayar. Karena menolak saya sempat disekap selama 23 hari," kata Elisa di Cianjur Jumat.
Ia menjelaskan, pertama kali bekerja di Arab Saudi, pada majikan bernama Aminah dengan upah 1.500 riyal per bulan. Hingga kontrak habis selama dua tahun pada majikan tersebut, gaji yang diterima lancar dan tidak ada kendala.
"Setelah kontrak habis saya mendapat uang 14.335 real dan saya kembali ke Syarikah Rent Riyad untuk minta dipulangkan ke Cianjur. Namun pihak agen menolak dan meminta saya kembali bekerja," katanya.
Namun dia menolak karena kontrak habis dan ingin segera bekumpul dengan keluarga yang sudah ditinggalkan selama dua tahun di Cianjur. Pihak agen yang marah menyekap Elis hingga 23 hari, uang gaji semua dirampas termasuk perhiasan dan pakaian 1 koper.
"Saya mencari kesempatan untuk dapat pulang ke Indonesia, hingga akhirnya saya ditawari pekerjaan dan saya terima. Namun gaji saya yang dirampas agen hanya dikembalikan setengah," katanya.
Saat bekerja pada majikan yang baru itulah, Elis dapat berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk KBRI di Riyadh, namun tidak mendapat respons. Hingga akhirnya dibantu pengiat TKI di negara tersebut dan dibawa ke KBRI.
"Saya disuruh membuat pernyataan karena ingin pulang, namun saya tidak boleh menuntut hak saya yang masih ada disyarikah sebesar 7.435 riyal. Karena ingin pulang saya sanggupi," katanya.
Setelah sampai di kampung halamannya di Cianjur, Elis atas saran keluarga meminta bantuan Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (Astakira) Pembaharuan Cianjur, untuk memperjuangkan haknya dan paspor yang ditahan orang KBRI.
Ketua Astakira Pembaharuan Cianjur, Ali Hildan, menyangkan perlakuan dari Syarikah dan KBRI karena korban sempat ditahan untuk pulang dan disuruh bekerja dengan upah yang ditahan.
"Korban sudah membuat surat kuasa, sehigga kami akan memperjuangkan haknya yang belum dibayarkan syarikah serta mengambil kembali paspornya yang ditahan orang suruhan KBRI," katanya.
Selama ini, ungkap dia, KBRI jarang memberikan penjelasan terkait proses TKI Elisa, bahkan sampai Elis dapat dipulangkan ke tanah air. Sehingga pihaknya akan menghubungi KBRI Riyad-Arab Saudi untuk mengutamakan perlindungan terhadap TKI.
"Kami akan terus berupaya untuk perjuangkan hak TKI tersebut, bahkan kami akan tembuskan laporan ke Presiden RI, ketika TKI bermasalah KBRI dapat memberikan bantuan dan perlindungan maksimal," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019