Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Bagian Hukum Setda setempat mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang pengadaan barang atau jasa bertempat di Auditorium Kantor Bupati Hulu Sungai Tengah.

Bupati Hulu Sungai Tengah  H A Chairansyah di Berabai, Selasa, saat membuka acara tersebut, berpesan agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah agar benar-benar memperhatikan dan menyimak paparan yang disampaikan nara sumber, sehingga akan memudahkan untuk pelaksanaan anggaran agar tidak terjadi permasalahan hukum terutama pengadaan barang/jasa.

Kegiatan sosialisasi itu sangat diapresiasi, karena pengadaan barang/jasa merupakan pekerjaan yang sangat rentan dengan tindak pidana korupsi, sehingga dengan adanya pengetahuan tentang Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 bisa diaplikasikan di lingkup SOPD masing-masing.

Chairansyah juga menekankan, agar seluruh SOPD di Tahun 2020, terutama bagi pengadaan barang/jasa agar segera merealisasikan anggaran, sehingga tidak tertumpuk di akhir tahun.

"Percepatan penyerapan anggaran merupakan target seluruh Kepala Daerah yang intinya demi kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten HST," katanya.

Sementara itu Kajari HST Trimo turut menyampaikan bahwa samboyan Kejaksaan "Kenali Hukum Jauhkan Hukuman". Oleh sebab itu dirinya berharap kepada semua aparat hukum maupun ASN sebagai abdi negara ataupun abdi pemerintah terhindar dari masalah korupsi.

Diharapkannya, kepada seluruh pemangku kepentingan terutama pengguna anggaran agar bisa bekerja dengan tenang dan sejuk tanpa ada rasa kegelisahan dan ketakutan.

Dia yakin, kalau seluruh pengguna anggaran bisa memahami PP itu, maka tugas yang diberikan bisa dilaksanakan dengan baik dan benar walaupun menurutnya dari data yang dia miliki, ada hampir 44 persen yang tersangkut korupsi dari kalangan birokrasi, hal tersebut disebabkan karena aspek manusia, aspek institusi/administrasi maupun aspek sosial budaya.

Pewarta: Gunawan Wibisono/M Taupik Rahman

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019