Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur menemukan kejanggalan pada konstruksi bangunan atap pendapa Kantor Kecamatan Jenggawah yang ambruk hingga melukai satu pekerja pada Selasa pagi.

Atap aula pendapa Kantor Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, yang sedang diperbaiki sejak tiga bulan terakhir tiba-tiba ambruk hingga menyebabkan seorang pekerja yang berada di bawahnya terluka dan dilarikan ke Puskesmas Jenggawah.

"Setelah mendapatkan informasi bahwa atap pendapa Kantor Kecamatan Jenggawah ambruk, kami langsung melakukan inspeksi untuk melihat konstruksi bangunan yang ambruk seperti apa," kata Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto di Jember.

Menurutnya pembangunan aula pendapa Kantor Kecamatan Jenggawah tersebut dikerjakan oleh PT Andaya Breka Konstruksi dengan nilai sebesar Rp2 miliar lebih yang dikerjakan pada 24 Juli hingga 21 November 2019.

"Kejanggalan yang kami temukan yakni pada papan proyek seharusnya pengerjaan perbaikan pendapa Kantor Kecamatan Jenggawah tersebut sudah selesai pada 21 November, namun bangunan itu belum tuntas hingga awal Desember 2019," tuturnya.

Berdasarkan informasi pihak kecamatan, lanjut dia, para pekerja bangunan masih mengerjakan perbaikan atap pendapa hingga awal Desember 2019, sehingga hal tersebut dinilai sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak rekanan.

"Kami juga mempertanyakan kinerja konsultan pengawas dan juga Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Jember yang seharusnya mengawasi perbaikan kantor kecamatan itu," ucap politisi Partai Nasdem Jember itu.

David menjelaskan pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait dengan ambruknya atap aula pendapa Kantor Kecamatan Jenggawah yang masih dalam tahap perbaikan itu seperti, konsultan perencanaan, pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, konsultan pengawas, dan juga pihak rekanan yang mengerjakan bangunan tersebut.

"Hasil inspeksi menyebutkan bahwa pihak rekanan melakukan pengerjaan bangunan pendapa Kantor Kecamatan Jenggawah secara asal-asalan dan tidak sesuai standar konstruksi, sehingga ambruk dan melukai pekerja bangunan yang berada di sana," ujarnya.

Ia menjelaskan Pemkab Jember harus tegas mencoret rekanan tersebut dan memasukkan dalam daftar hitam, sehingga tidak boleh mendapatkan pekerjaan atau proyek lagi di Kabupaten Jember.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019