Sekertaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Banten Mochamad Husen mengatakan masa jabatan presiden menjadi tiga periode sangat bertentangan dengan demokrasi sekaligus merupakan kemunduran.
"Kami tidak setuju jika masa jabatan presiden tiga periode," kata Husen saat dihubungi di Lebak, Selasa.
Wacana jabatan presiden tiga periode itu, menurut dia, tentu tidak masuk akal, bahkan bisa menimbulkan polemik.
"Saat ini, demokrasi di Tanah Air cukup baik dan jangan sampai diubah kekuasaan tersebut hingga terlalu lama," kata Husen.
Ia mencontohkan kekuasaan Orde Baru sangat tragis dan membuktikan terjadinya aksi gelombang demontrasi mahasiswa untuk menjatuhkan Presiden Soeharto hingga menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
Pengalaman itu, kata dia, jangan sampai terulang kembali dan jabatan presiden cukup dua periode.
Oleh karena itu, PKB Banten tentu tidak setuju jabatan presiden menjadi tiga periode. Selain tidak demokratis, juga tidak sesuai dengan semangat regenerasi kepemimpinan.
Apabila kepemimpinan itu terlalu lama, lanjut dia, akan sulit untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Bahkan, kekuasaan terlalu lama sangat berpotensi melakukan perbuatan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Lebih parahnya lagi, kata Husen, kekuasaan lama bisa disalahgunakan, bahkan berpotensi perpecahan.
"Saya kira usulan amendemen UUD NRI Tahun 1945 yang digagas MPR itu yang mewacanakan jabatan presiden tiga periode tidak reformasi sekaligus bertentangan dengan demokrasi," kata mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Kami tidak setuju jika masa jabatan presiden tiga periode," kata Husen saat dihubungi di Lebak, Selasa.
Wacana jabatan presiden tiga periode itu, menurut dia, tentu tidak masuk akal, bahkan bisa menimbulkan polemik.
"Saat ini, demokrasi di Tanah Air cukup baik dan jangan sampai diubah kekuasaan tersebut hingga terlalu lama," kata Husen.
Ia mencontohkan kekuasaan Orde Baru sangat tragis dan membuktikan terjadinya aksi gelombang demontrasi mahasiswa untuk menjatuhkan Presiden Soeharto hingga menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
Pengalaman itu, kata dia, jangan sampai terulang kembali dan jabatan presiden cukup dua periode.
Oleh karena itu, PKB Banten tentu tidak setuju jabatan presiden menjadi tiga periode. Selain tidak demokratis, juga tidak sesuai dengan semangat regenerasi kepemimpinan.
Apabila kepemimpinan itu terlalu lama, lanjut dia, akan sulit untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Bahkan, kekuasaan terlalu lama sangat berpotensi melakukan perbuatan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Lebih parahnya lagi, kata Husen, kekuasaan lama bisa disalahgunakan, bahkan berpotensi perpecahan.
"Saya kira usulan amendemen UUD NRI Tahun 1945 yang digagas MPR itu yang mewacanakan jabatan presiden tiga periode tidak reformasi sekaligus bertentangan dengan demokrasi," kata mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019