Kepolisian Sektor (Polsek) Simpur mengamankan seorang pria berinisial ABM (48), warga Desa Balanti, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan yang mencari ikan menggunakan alat setrum.

Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya diwakili Kapolsek Simpur Ipda M Aini, di Simpur, Sabtu, mengatakan pria itu diamankan setelah sebelumnya ditangkap oleh warga, pada Kamis (28/11) sore, sekitar pukul 16.00 WITA, di Ray 4 Bayur, Desa Pantai Ulin, Kecamatan Simpur, Kalsel.

"Pelaku kami amankan setelah tertangkap tangan oleh warga ketika sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum ikan," katanya.

Menurutnya lagi, anggota Polsek Simpur yang mendapat informasi dari masyarakat langsung mendatangi tempat kejadian, dan pelaku beserta barang bukti setelah ditangkap warga dibawa ke rumah Ketua RT06 Desa Pantai Ulin.

Kemudian anggota polisi membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Kantor Polsek Simpur untuk proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kemungkinan dilakukan penahanan di Polsek Simpur.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 2004 dan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004.

Kapolsek Simpur menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain satu keranjang yang terbuat dari bambu berisi ikan gabus, ikan sepat siam dan ikan pepuyu, dengan total berat keseluruhan 1,5 kilogram.

Selain itu, satu unit alat setrum yang terdiri dari lilitan tembaga, kondensor dan dua unit aki merek Yuasa 12 volt, serta satu unit perahu yang digunakan pelaku untuk sarana menyetrum ikan.

Pewarta: Gunawan Wibisono/Fathurrahman

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019