Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) Budiarto dalam penyidikan kasus suap bidang pelayaran antara PT PILOG dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Budiarto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono (TAG).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik Budiarto sebagai saksi untuk tersangka TAG," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Taufik sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni anggota Komisi VI DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung (IND) dari unsur swasta dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (ASW).
Dalam perkara tersebut, Bowo telah dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Sementara Indung yang merupakan perantara suap untuk Bowo telah divonis 2 tahun penjara. Sedangkan Asty sebagai penyuap Bowo juga telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam konstruksi perkara tersangka Taufik dijelaskan bahwa PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama 2013-2018. Pada 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.
Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo. Bowo kemudian bertemu dengan Asty.
Selanjutnya, Asty melaporkan kepada Taufik hasil pertemuannya dengan Bowo, yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.
Tersangka Taufik kemudian diduga bertemu dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015.
Dalam proses tersebut kemudian Bowo meminta sejumlah fee. Tersangka Taufik sebagai Direktur PT HTK membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.
Selanjutnya pada 26 Februari 2019 dilakukan nota kesepahaman (MoU) antara PT PILOG dengan PT HTK, yang salah satu materi MoU-nya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK.
Kemudian Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT PILOG. Permintaan itu disanggupi oleh tersangka Taufik dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
Budiarto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono (TAG).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik Budiarto sebagai saksi untuk tersangka TAG," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Taufik sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni anggota Komisi VI DPR nonaktif Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung (IND) dari unsur swasta dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (ASW).
Dalam perkara tersebut, Bowo telah dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Sementara Indung yang merupakan perantara suap untuk Bowo telah divonis 2 tahun penjara. Sedangkan Asty sebagai penyuap Bowo juga telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam konstruksi perkara tersangka Taufik dijelaskan bahwa PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama 2013-2018. Pada 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.
Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.
Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo. Bowo kemudian bertemu dengan Asty.
Selanjutnya, Asty melaporkan kepada Taufik hasil pertemuannya dengan Bowo, yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.
Tersangka Taufik kemudian diduga bertemu dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015.
Dalam proses tersebut kemudian Bowo meminta sejumlah fee. Tersangka Taufik sebagai Direktur PT HTK membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.
Selanjutnya pada 26 Februari 2019 dilakukan nota kesepahaman (MoU) antara PT PILOG dengan PT HTK, yang salah satu materi MoU-nya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.
Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK.
Kemudian Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT PILOG. Permintaan itu disanggupi oleh tersangka Taufik dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019