Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Serang Adjat Gunawan mengungkapkan, berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Kabupaten Serang per Oktober 2019 yakni 0,05 persen atau terendah dibanding dengan Kabupaten/Kota lain di Banten.

“Inflasi Kabupaten Serang hanya 0,05 persen, meski ada kenaikan kecil sekali, relatif walau diatas nasional tapi dibawah kota/kabupaten lain di Banten,” ungkap Adjat usai Rapat Koordinasi TPID Triwulan IV Kabupaten Serang  yang juga dihadiri Kepala BPS Kabupaten Serang Indra Warman, dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Serang bertempat di Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang pada Senin (25/11/2019).

Ajat menjelaskan, Meski pada Oktober sampai November merupakan bulan Maulud Nabi SAW, namun untuk harga komoditi relatif stabil. Untuk komponen inflasi meliputi harga beras, bawang merah, telur, ayam, dan daging. 

“Nah itu kemarin bulan maulud tidak bergejolak harganya,” katanya. 

Dijelaskan Adjat, terkait rakor Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Serang, TPID dibentuk merupakan amanat undang-undang yang  bertugas mengendalikan harga, sehingga inflasi di daerah bersangkutan tetap stabil. 

“Mungkin kalau kita berbicara inflasi itu gampangnya pengendalian harga,” ujarnya. 

Adjat juga menjelaskan, terdapat empat aspek dalam pengendalian. Pertama, ketersediaan bahan pokok, kedua kelancaran distribusi, ketiga keterjangkauan harga, dan ke empat komunikasi.

“Sebetulnya ini semua aspek sudah dilaksanakan dengan baik oleh OPD, hanya saja memang belum terdokumentasi dengan baik. Tahun ini TPID Kabupaten Serang lumayan cukup aktif,” kata Adjat.

Kepala BPS Kabupaten Serang Indra Warman mengatakan, Perubahan harga mempengaruhi jumlah barang dan jasa yang dapat dibeli dari sejumlah uang yang sama oleh masyarakat. Kemudian Inflasi cenderung berpengaruh kepada kelompok masyarakat berpenghasilan tetap seperti ASN dan buruh.

Indra menambahkan, Tim Pengendali Inflasi bertugas melakukan pengumpulan data dan informasi, terkait perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan jasa pada tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat kabupaten/kota dengan memperhatikan kebijakan pengendalain inflasi nasional dan tingkat provinsi. 

“Kami koordinasi dengan tim pengendalian inflasi pusat dan tim provinsi, serta  melakukan langkah-langkah lainnya untuk menyelesaikan permasalahan pengendalian inflasi pada tingkat kabupaten/kota,” ujar Indra.

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019