Wakil Wali Kota Tangerang, Banten, H. Sachrudin menegaskan bahwa keberadaan Inspektorat diposisikan sebagai pencegahan tindak pidana korupsi.

"Inspektorat sebagai garda terdepan dalam pencegahan tindak pidana korupsi , untuk itu setiap pegawai yang ada didalamnya harus mengerti aturan yang terus diperbaharui dan meningkatkan kualitasnya sebagai pemeriksa," jelas Sachrudin di acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Inspektorat di Tangerang Jumat.

Sachrudin menuturkan, Pemerintah Kota Tangerang berupaya dan berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, diterapkan sistem teknologi informasi agar pekerjaan lebih transparan dan diketahui masyarakat.

Kemudian pembinaan kepada pegawai pun dilakukan secara bekesinambungan agar adanya peraturan bisa dapat disesuaikan dan ketentuan hukum tak dilanggar.

Sementara itu, Inspektur Kota Tangerang Dadi Budaeri turut menambahkan bahwa acara yang di selenggarakan dalam satu hari ini diharapkan dapat menambahkan wawasan terkait dengan peran dan fungsi Inspektorat.

Sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia mengenai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus dilakukan penguatan dibeberapa sektor.

"Seperti kapasitas dan kopetensi sumber daya manusianya (SDM), jumlah SDM dan kecukupan anggaran," tandas Dadi.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019