Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, membangun 1.000 unit rumah sebagai pengganti rumah tidak layak huni, guna mempercepat penanggulangan masyarakat miskin di daerah setempat.

"Kita realisasikan program pembangunan rumah itu tahun 2020," kata Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan dan Perekonomian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebak Iman Hidayat di Lebak, Selasa.

Berdasarkan data RTLH dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Lebak tercatat 46.000 unit rumah tidak layak huni (RTLH).

Pemerintah daerah tahun 2020 menggulirkan program bantuan RTLH guna membantu masyarakat miskin agar mereka mendapatkan tempat tinggal yang memadai dan sehat.

Selama ini, kata dia, banyak masyarakat miskin yang memerlukan rehabilitasi perbaikan rumah tersebut.

Mereka yang menerima program itu, antara lain warga yang rumahnya terbuat dari dinding bambu dan atap rumbia dengan lantai tanah.

Selain itu, lanjut dia, mereka tidak memiliki kamar mandi maupun toilet.


"Kami berharap bantuan pembangunan rumah untuk masyarakat miskin agar mereka hidup sehat dan layak huni," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan pembangunan sebanyak 1.000 unit RTLH itu dialokasikan dari APBD tahun 2020 untuk percepatan penanggulangan kemiskinan.

Masyarakat yang menerima program RTLH harus dipenuhi lima kreteria, antara lain kartu tanda pengenal (KTP), kartu keluarga (KK), surat pernyataan memiliki tanah dengan dibuktikan sertifikat, surat pernyataan penghasilan rata-rata di bawah Rp 2 juta per bulan, dan visualiasi kondisi bangunan rumah.

"Semua warga yang menerima bantuan itu kategori miskin dengan penghasilannya rendah," katanya.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019