Anggota komisi III DPR RI dari Fraksi PKS asal Kabupaten Lebak-Pandeglang, Dr. H.A.Dimyati Natakusumah,SH,MH,MSi menekankan 5 point terhadap Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ya dari rapat kerja komisi III dengan Jaksa Agung, kita menekankan lima point yang kemungkinan besar menjadi renstra Kejaksaan Agung." tandas Dimyati Natakusumah saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya dalam menanggapi rapat kerja perdana itu, Jumat (12/11)

Menurut mantan Bupati Pandeglang dua periode ini, lima point yang ditekankan terhadap beberapa hal yang kemungkinan besar menjadi Renstra Jaksa Agung (Kejaksaan), yaitu Perubahan paradigma penanganan perkara,  Perbaikan sistem pemberantasan korupsi, Peningkatan profesionalitas SDM, Penyelamatan aset, Pemanfaatan sarana informasi dan teknologi.

"Lima point itu saya tekankan pada Kejaksaan Agung RI dalam Renstranya," kata kader PKS dari Dapil I Banten ini.

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rapat kerja perdana dengan Komisi III DPR RI. Dalam rapat perdana tersebut Burhanuddin memaparkan 8 fokus dirinya sebagai Jaksa Agung.

"Pertama, penanganan suatu perkara tidak hanya sekedar mempidanakan perilaku dan mengembalikan kerugian negara, namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak terulang lagi," kata Burhanuddin mengawali pemaparannya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Jakarta beberapa waktu lalu.

Di hadapan Ketua Komisi III Herman Hery, Burhanuddin mengatakan menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Tinggi untuk mengawasi peraturan daerah (perda) yang menghambat investasi. Dia pun menyinggung aset yang digunakan sesuai dengan peruntukannya.

"Kedua, terhadap beberapa perda yang menghambat perizinan investasi maka saya telah menginstruksikan kepada para Kajati untuk memonitor keberadaan perda-perda tersebut," ujar Burhanuddin. 

Pewarta: Deni Setiadi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019