Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut telah melalui kajian dengan pemangku kepentingan terkait hingga mencapai angka Rp3.310.723.

"Telah ada kajian bersama dengan dewan pengupahan, memperhatikan usulan dari serikat pekerja hingga perusahaan," sebut Olly di Manado, Minggu.

Besaran penetapan kenaikan UMP tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur seperti Keppres No.107/2004 yang menyatakan pemerintah dalam hal ini gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan yang selanjutnya ditetapkan melalui peraturan gubernur.

Besaran UMP ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 408 Tahun 2019 tentang UMP Tahun 2020.

Olly juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan penerapan UMP dan berdasarkan ketentuan yang berlaku instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota harus memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pergub tersebut.

Ditetapkan UMP 2020 tersebut diharapkan para pelaku usaha patuh pada Pergub ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.

Gubernur berharap, masyarakat ataupun dewan pengupahan menerima besaran UMP yang telah ditetapkan tersebut.

"Yang pasti akan ada pengawasan dan sanksi kepada perusahaan apabila tidak dilaksanakan," tegasnya.

Olly Dondokambey akhirnya menetapkan UMP tahun 2020 pada 1 November 2019 sebesar Rp3.310.723, besaran yang ditetapkan tahun ini meningkat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar RP3.051.076.

Pewarta: Karel Alexander Polakitan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019