Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berupaya melakukan tindakan tegas kepada siapapun pelaku kejahatan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya yang dapat merusak mental generasi muda penerus bangsa.
"Pelaku kejahatan yang terbukti sebagai bandar dan jaringan pengedar narkoba akan dimiskinkan, mereka tidak hanya dikenakan sanksi hukuman penjara tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sugeng Purnomo, di Palembang,Jumat.
Penetapan tindakan hukum secara maksimal dengan pasal TPPU terhadap bandar dan pengedar narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera karena harta yang diperoleh dari bisnis barang terlarang itu semuanya akan disita.
Untuk melakukan penegakan hukum secara maksimal itu, pihaknya mendukung jajaran Polda dan BNN provinsi setempat mengarahkan pemberkasan perkara tersangka bandar dan jaringan pengedar narkoba kepada TPPU.
"Tersangka bandar dan pengedar narkoba yang mulai diarahkan penyidik Polda Sumsel dan jajaran melakukan pelanggaran UU Narkoba dan TPPU akan didukung maksimal ketika berkasnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujarnya.
Sekarang ini sudah cukup banyak perkara narkoba dari Polda Sumsel dan BNN provinsi setempat yang diproses penuntutannya dengan pasal berlapis sesuai UU Narkoba dan TPPU.
Penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan pengedar narkoba secara maskimal diharapkan dapat meminimalkan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Berdasarkan data yang ditangani Kejari Palembang dan jajaran di 16 kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi setempat menunjukkan perkara narkoba masih yang tertinggi.
"Kami sangat prihatin melihat data perkara narkoba yang diserahkan pihak kepolisian dan BNN sepanjang 2019 ini masih tergolong tertinggi dibandingkan dengan perkara lainnya," ujar Kajati.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Pelaku kejahatan yang terbukti sebagai bandar dan jaringan pengedar narkoba akan dimiskinkan, mereka tidak hanya dikenakan sanksi hukuman penjara tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sugeng Purnomo, di Palembang,Jumat.
Penetapan tindakan hukum secara maksimal dengan pasal TPPU terhadap bandar dan pengedar narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera karena harta yang diperoleh dari bisnis barang terlarang itu semuanya akan disita.
Untuk melakukan penegakan hukum secara maksimal itu, pihaknya mendukung jajaran Polda dan BNN provinsi setempat mengarahkan pemberkasan perkara tersangka bandar dan jaringan pengedar narkoba kepada TPPU.
"Tersangka bandar dan pengedar narkoba yang mulai diarahkan penyidik Polda Sumsel dan jajaran melakukan pelanggaran UU Narkoba dan TPPU akan didukung maksimal ketika berkasnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujarnya.
Sekarang ini sudah cukup banyak perkara narkoba dari Polda Sumsel dan BNN provinsi setempat yang diproses penuntutannya dengan pasal berlapis sesuai UU Narkoba dan TPPU.
Penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan pengedar narkoba secara maskimal diharapkan dapat meminimalkan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Berdasarkan data yang ditangani Kejari Palembang dan jajaran di 16 kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi setempat menunjukkan perkara narkoba masih yang tertinggi.
"Kami sangat prihatin melihat data perkara narkoba yang diserahkan pihak kepolisian dan BNN sepanjang 2019 ini masih tergolong tertinggi dibandingkan dengan perkara lainnya," ujar Kajati.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019