Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang menargetkan pada tahun ini ada 150 Industri Kecil Menengah (IKM) yang memiliki sertifikasi halal

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang Jumat mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong dan memfasilitas Industri Kecil Menengah (IKM) memiliki sertifikasi halal.

Tujuannya adalah agar produk yang diperjualbelikan memiliki daya saing di pasar domestik dan global. Sertifikasi halal juga menjadi bukti bahwa produk yang diperjualbelikan memenuhi syarat kehalalan sesuai fatwa MUI sehingga mendatang profit bagi pengusaha dan kenyamanan untuk konsumen.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang mencatat, sebanyak 100 IKM dari target 150 IKM di tahun ini telah memiliki sertifikasi halal.

"Proses memiliki sertifikasi halal di Kota Tangerang tidak dikenakan biaya. 100 IKM yang tahun ini sudah mendapatkan sertifikasi halal, seluruhnya tak dikenakan biaya," katanya.

Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam mendukung kemajuan dunia usaha serta mengatasi kendala yang kerap dikeluhkan. Sedangkan untuk yang 50 IKM lagi masih dalam tahap verifikasi sesuai pengajuan di APBD Perubahan tahun 2019.

"Pemkot komitmen untuk pengembangan ekonomi dengan memberikan kemudahan. Jika ada pengusaha IKM yang mengalami kendala maka bisa didampingi dengan Disperindag," ujar Wali Kota.

Perlu diketahui, kewajiban bagi IKM memiliki sertifikasi halal adalah sesuai UU 22 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang mulai berlaku 17 Oktober 2019. Sementara di Kota Tangerang, proses memiliki sertifikasi halal tak dikenai biaya atau gratis.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019