Polda Metro Jaya membekuk eksekutor dalam kasus pasangan selingkuh yang merencanakan pembunuhan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pembunuh bayaran itu disewa seorang perempuan berinisial YL bersama pasangan selingkuhnya yang berinisial BHS untuk menghabisi nyawa VT yang merupakan suami sah YL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis mengatakan, pihaknya membantu Polsek Kelapa Gading dan Polres Jakarta Utara untuk menangkap DPO kasus itu, yakni YL.
Saat itu, YL dan BHS menyewa seorang berinisial JRS untuk membunuh VT. Saat beraksi, JRS sempat menusuk VT menggunakan pisau, namun VT bisa melarikan diri ke rumah sakit dan kemudian melapor ke polisi.
"Polda Metro Jaya bantu Polres Jakut nangkap DPO JRS. JRS ini setelah di Jakarta melakukan penusukan dia terbang atau kembali ke daerah Maluku, Ambon," kata Argo.
Penyidik kemudian melacak jejak JRS dan menemukan tersangka melarikan diri hingga ke Ambon bahkan bersembunyi di sebuah pulau kecil di Ambon.
"Sampai di Maluku kita dapat informasi bahwa pelaku ini nggak di Pulau Ambon tapi di Pulai Kei. Itu 1,5 jam gunakan speedboat," kata Argo.
Sesampainya di Pulau Kei, polisi berhasil menangkap JRS di kediaman keluarganya.
Tersangka sempat akan melarikan diri namun polisi sudah mengepung rumah tersangka sehingga niat tersangka untuk kabur berhasil digagalkan.
"Akhirnya kita dapat tersangka, dia sembunyi di rumah omnya. Tersangka mau melarikan diri tapi anggota sudah jaga di belakang rumah dan di belakang rumahnya ternyata tebing dalam dan upaya melarikan diri nggak jadi," ungkap Argo.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian membawa tersangka ke Jakarta untuk kemudian diserahkan ke Polsek Kelapa Gading.
"Ini kita bawa ke Jakarta dan kita serahkan ke Polsek Kelapa Gading," kata Argo.
Tersangka diserahkan kepada Polsek Kelapa Gading karena kasus percobaan pembunuhan itu masih ditangani polsek yang bersangkutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
Pembunuh bayaran itu disewa seorang perempuan berinisial YL bersama pasangan selingkuhnya yang berinisial BHS untuk menghabisi nyawa VT yang merupakan suami sah YL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis mengatakan, pihaknya membantu Polsek Kelapa Gading dan Polres Jakarta Utara untuk menangkap DPO kasus itu, yakni YL.
Saat itu, YL dan BHS menyewa seorang berinisial JRS untuk membunuh VT. Saat beraksi, JRS sempat menusuk VT menggunakan pisau, namun VT bisa melarikan diri ke rumah sakit dan kemudian melapor ke polisi.
"Polda Metro Jaya bantu Polres Jakut nangkap DPO JRS. JRS ini setelah di Jakarta melakukan penusukan dia terbang atau kembali ke daerah Maluku, Ambon," kata Argo.
Penyidik kemudian melacak jejak JRS dan menemukan tersangka melarikan diri hingga ke Ambon bahkan bersembunyi di sebuah pulau kecil di Ambon.
"Sampai di Maluku kita dapat informasi bahwa pelaku ini nggak di Pulau Ambon tapi di Pulai Kei. Itu 1,5 jam gunakan speedboat," kata Argo.
Sesampainya di Pulau Kei, polisi berhasil menangkap JRS di kediaman keluarganya.
Tersangka sempat akan melarikan diri namun polisi sudah mengepung rumah tersangka sehingga niat tersangka untuk kabur berhasil digagalkan.
"Akhirnya kita dapat tersangka, dia sembunyi di rumah omnya. Tersangka mau melarikan diri tapi anggota sudah jaga di belakang rumah dan di belakang rumahnya ternyata tebing dalam dan upaya melarikan diri nggak jadi," ungkap Argo.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian membawa tersangka ke Jakarta untuk kemudian diserahkan ke Polsek Kelapa Gading.
"Ini kita bawa ke Jakarta dan kita serahkan ke Polsek Kelapa Gading," kata Argo.
Tersangka diserahkan kepada Polsek Kelapa Gading karena kasus percobaan pembunuhan itu masih ditangani polsek yang bersangkutan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019