Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin menilai produk legislasi yang dihasilkan DPR lebih mengutamakan kualitas daripada kuantitas, sehingga sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo.
"Kami bersama pimpinan Badan Legislasi akan berkoordinasi sehingga komisi-komisi menghasilkan produk legislasi jangan terlalu banyak namun mengutamakan kualitas," kata Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Langkah itu menurut dia terkait pidato Presiden Jokowi terkait bagaimana bentuk penggabungan UU atau Omnibus Law yang dikenal dalam filosofi hukum yaitu kodifikasi hukum.
Dia menilai ke depannya bagaimana meramu sebagai kompilasi kodifikasi dari undang-undang yang berserakan dan pihaknya sudah berkoordinasi di dalam pimpinan komisi-komisi teknis dan juga dalam rapat konsultasi pengganti Bamus.
"Kalau pengalaman saya dalam periodisasi yang ke-4 di DPR, pengalaman saya satu komisi maksimal dua atau tiga RUU). Itu sudah ideal substansinya, pembahasan bisa komprehensif mengundang kalangan kalangan intelektual, masyarakat dan sebagainya," ujarnya.
Aziz menilai, DPR memiliki lima masa sidang tiap tahun, sehingga idealnya tiap komisi menghasilkan dua UU dalam satu tahun.
Dia menjelaskan, salah satu RUU yang akan menjadi fokus DPR untuk diselesaikan adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), karena sudah 53 tahun Indonesia tidak memiliki UU terkait hukum nasional.
"Tentu nanti pembahasannya ada di Komisi III DPR RI, karena pembahasan itu di dalam komisi tersebut, pimpinan Komisi III DPR setelah uji kelayakan calon Kapolri tentu nanti masalah undang-undang masih tersisa di dalam Komisi III," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Kami bersama pimpinan Badan Legislasi akan berkoordinasi sehingga komisi-komisi menghasilkan produk legislasi jangan terlalu banyak namun mengutamakan kualitas," kata Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Langkah itu menurut dia terkait pidato Presiden Jokowi terkait bagaimana bentuk penggabungan UU atau Omnibus Law yang dikenal dalam filosofi hukum yaitu kodifikasi hukum.
Dia menilai ke depannya bagaimana meramu sebagai kompilasi kodifikasi dari undang-undang yang berserakan dan pihaknya sudah berkoordinasi di dalam pimpinan komisi-komisi teknis dan juga dalam rapat konsultasi pengganti Bamus.
"Kalau pengalaman saya dalam periodisasi yang ke-4 di DPR, pengalaman saya satu komisi maksimal dua atau tiga RUU). Itu sudah ideal substansinya, pembahasan bisa komprehensif mengundang kalangan kalangan intelektual, masyarakat dan sebagainya," ujarnya.
Aziz menilai, DPR memiliki lima masa sidang tiap tahun, sehingga idealnya tiap komisi menghasilkan dua UU dalam satu tahun.
Dia menjelaskan, salah satu RUU yang akan menjadi fokus DPR untuk diselesaikan adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), karena sudah 53 tahun Indonesia tidak memiliki UU terkait hukum nasional.
"Tentu nanti pembahasannya ada di Komisi III DPR RI, karena pembahasan itu di dalam komisi tersebut, pimpinan Komisi III DPR setelah uji kelayakan calon Kapolri tentu nanti masalah undang-undang masih tersisa di dalam Komisi III," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019