Enam pelaku pencurian sepeda motor ditangkap  Polsek Neglasari, Tangerang, dan 22 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan disita petugas.
 
Kapolsek Neglasari Kompol Robinson Manurung di Tangerang, Rabu, mengatakan, keenam pelaku yang diamankan, yakni  ES, SM, MR, S, N, dan RY.

"Dari enam pelaku itu, tiga diantaranya berperan sebagai eksekutor curanmor, dan tiga lainnya penadah hasil pencurian," katanya.

Ia menejlaskan, modusnya kejahatan yang dijalankan para pelaku, yakni dengan mengambil  sepeda motor di depan kos-kosan, kontrakan, dan di dalam rumah pakai menggunakan kunci leter  "T".

Komplotan curanmor itu telah beraksi di Neglasari sejak akhir tahun 2018.  Mereka beraksi  memanfaatkan suasana sepi di lingkungan warga, kemudian mencuri sepeda motor menggunakan kunci jenis letter T.

"Hasil curiannya dijual ke penadah dengan harga yang beragam. Ada yang satu unit Rp2 juta, Rp2,5 juta, hingga Rp4 juta, tergantung kondisi motornya," jelas Robinson.

Robinson menjelaskan, kasus ini terungkap saat ES dan SM melancarkan aksinya di kawasan Perumahan Sitanala, Neglasari, Kota Tangerang pada Jumat (25/10) pukul 06.00 WIB.

Namun, aksi kejahatannya gagal. Sebab, keduanya kepergok warga saat berupaya membawa kabur sepeda motor hasil curiannya. Saat kabur, mereka dikejar warga.

Karena panik, dua unit sepeda motor yang ditunggangi kedua pelaku. miliki pelaku dan hasil mencuri, ditinggal. Sementara keduanya berhasil melarikan diri.

Polisi berhasil meringkus keduanya pada malam hari di kawasan Salembaran, Kabupaten Tangerang. Hingga akhirnya, polisi mengembangkan kasus ini.

Setelah menangkap enam pelaku dan menyita 22 sepeda motor, kata Kapolsek, pihaknya masih mengejar dua terduga pelaku yang kini berstatus DPO.

Kini, komplotan curanmor asal Neglasari ini mendekam ditahanan Polsek Neglasari untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya.

Selain mengantisipasi keamanan rumah, Kapolsek mengimbau bila warga yang merasa sepeda motornya hilang akibat dicuri segera datang ke Mapolsek Neglasari untuk mengecek sepeda motor. Bila cocok, warga diperbolehkan membawa pulang sepeda motornya.

Pewarta: Sambas

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019