Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menangkap YS pelaku penambangan tanah secara ilegal di sebuah lahan di Jalan Laksda Adisucipto Km 8 Tambakbayan, Desa Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman pada Jumat (25/10).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Y Toni Surya Putra saat jumpa pers di Kantor BP3ESDM Yogyakarta, Rabu, mengatakan YS (29) yang merupakan warga Kecamatan Palian, Gunung Kidul, mulanya hanya mendapatkan proyek perataan tanah pada lahan milik seseorang, namun disalahgunakan.
"Memang diratakan tapi terus dimasukkan ke dump truck, kemudian dijual. Itu yang tidak diperbolehkan," kata Tony.
Menurut Tony, YS dianggap melalukan penambangan secara ilegal dan melanggar Undang-Undang (UU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) karena menjual mineral berupa tanah dari lahan itu tanpa disertai izin penambangan mulai dari IUP, IPR, dan IUPK.
Proyek perataan tanah sendiri telah dikerjakan selama sepekan. Meski demikian, pemilik lahan yang memberikan proyek kepada YS tidak tahu jika tanah dari lahannya kemudian dijual dengan harga Rp450 ribu per rit truk.
"Dia (pemilik lahan) punya lahan tidak teratur kemudian (minta) diratakan," kata dia.
YS, menurut dia, bukan pemain tambang seperti kasus-kasus penambangan mineral pada umumnya karena tanah yang dijual memang bukan dari lahan yang berada di kawasan tambang.
"Lokasi diratakan, dirapikan tapi dia menyalahi aturan karena (tanah) dimuat dan dijual," kata dia.
Padahal seandainya YS mau mengurus izin usaha pertambangan khusus (IUPK), menurut Tony, penjualan tanah itu memungkinkan dilakukan. "Para pelaku-pelaku begini kadang belum sampai mengurus izin sudah pusing duluan. Padahal kalau sudah dilaksanakan akan dizinkan juga," kata dia.
Atas perbuatannya, YS dianggap melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan sanksi pidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ekskavator yang disewa YS, tiga unit dump truck, serta uang tunai Rp2,4 juta.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP dan ESDM) DIY Hananto Hadi Purnomo mengatakan prosedur penjualan hasil tambang telah diatur secara rinci dalam Perda DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Karena lokasi tanah yang dijual tidak berada di kawasan tambang pada umumnya, menurut dia, seharusnya penjualan itu dilengkapi IUPK.
"Apapun itu harus ada izin apalagi kalau itu mau dibuang ke mana atau dijual ke mana. Prinsipnya pertambangan kan itu," kata Hananto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Y Toni Surya Putra saat jumpa pers di Kantor BP3ESDM Yogyakarta, Rabu, mengatakan YS (29) yang merupakan warga Kecamatan Palian, Gunung Kidul, mulanya hanya mendapatkan proyek perataan tanah pada lahan milik seseorang, namun disalahgunakan.
"Memang diratakan tapi terus dimasukkan ke dump truck, kemudian dijual. Itu yang tidak diperbolehkan," kata Tony.
Menurut Tony, YS dianggap melalukan penambangan secara ilegal dan melanggar Undang-Undang (UU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) karena menjual mineral berupa tanah dari lahan itu tanpa disertai izin penambangan mulai dari IUP, IPR, dan IUPK.
Proyek perataan tanah sendiri telah dikerjakan selama sepekan. Meski demikian, pemilik lahan yang memberikan proyek kepada YS tidak tahu jika tanah dari lahannya kemudian dijual dengan harga Rp450 ribu per rit truk.
"Dia (pemilik lahan) punya lahan tidak teratur kemudian (minta) diratakan," kata dia.
YS, menurut dia, bukan pemain tambang seperti kasus-kasus penambangan mineral pada umumnya karena tanah yang dijual memang bukan dari lahan yang berada di kawasan tambang.
"Lokasi diratakan, dirapikan tapi dia menyalahi aturan karena (tanah) dimuat dan dijual," kata dia.
Padahal seandainya YS mau mengurus izin usaha pertambangan khusus (IUPK), menurut Tony, penjualan tanah itu memungkinkan dilakukan. "Para pelaku-pelaku begini kadang belum sampai mengurus izin sudah pusing duluan. Padahal kalau sudah dilaksanakan akan dizinkan juga," kata dia.
Atas perbuatannya, YS dianggap melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan sanksi pidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ekskavator yang disewa YS, tiga unit dump truck, serta uang tunai Rp2,4 juta.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP dan ESDM) DIY Hananto Hadi Purnomo mengatakan prosedur penjualan hasil tambang telah diatur secara rinci dalam Perda DIY Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Karena lokasi tanah yang dijual tidak berada di kawasan tambang pada umumnya, menurut dia, seharusnya penjualan itu dilengkapi IUPK.
"Apapun itu harus ada izin apalagi kalau itu mau dibuang ke mana atau dijual ke mana. Prinsipnya pertambangan kan itu," kata Hananto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019