Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Wates di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan lima narapidana yang kabur pada Minggu (27/10) tidak akan mendapat remisi selama sisa tahanan.

Kepala Rutan Kelas IIB Wates Deny Fajariyanto di Kulon Progo, Rabu, mengatakan lima narapidana Dani Saiful Arifin, Pinasthi Bayu Setya Aji, Abdul Aziz, Taufikurahman, dan Sutristiyanto yang kabur tidak mendapatkan haknya sebagai narapidana.

"Mereka tidak diberikan sanksi khusus karena memang tidak ada regulasi yang mengatur hal itu. Meski demikian, napi yang melarikan diri tidak akan diberikan hak-haknya dalam waktu tertentu seperti remisi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan sebagainya," kata Deny Fajariyanto.

Ia mengatakan dalang pelarian para narapidana ini diketahui diotaki Sutristiyanto, yang merupakan terpidana kasus pencurian dengan pemberatan.

"Berdasarkan pengakuan narapidana Sutristiyanto ada sedikit gejolak di keluarganya, sehingga ingin keluar tahanan untuk menyelesaikan masalah tersebut," katanya.

Selain sebagai otak, Sutristiyanto juga mengajak napi lain untuk melarikan diri. Residivis ini bahkan diketahui mengancam dan mengintimidasi Pinasthi hingga ikut terlibat dalam aksi tersebut, meski hukumannya hanya tersisa tak sampai satu bulan. Pinasthi seharusnya bebas pada November mendatang.

"Pinasthi tahu kalau mau bebas, tapi diancam akan dilukai. Tim kami sedang mendalami hal itu," katanya.

Seperti diketahui, lima narapidana ini diketahui kabur, Minggu (26/10/2019) sore. Mereka antara lain Dani Saiful Arifin, warga Tangerang, Banten terpidana kasus penggelapan dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dani akan bebas pada 14 Juni 2020 nanti.

Sedangkan Abdul Aziz dan Taufikurahman, keduanya warga Magelang, Jawa Tengah merupakan terpidana kasus pencurian (363 KUHP) divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan akan bebas pada 29 Maret 2021.

Abdul Aziz asal Magelang dan Taufikurohman asal Magelang ditangkap pada Minggu (27/10) di daerah Blumbang, Kecamatan Pengasih.

Berikutnya, Pinasthi Bayu Setya Aji, warga Giripeni, wates Kulonprogo yang dijerat degan penggelapan dan akan bebas pada 15 Februari 2020. Pinasthi akan mendapat pengurangan tahanan dan akan bebas pada November ini. Pinasthi Bayu Aji asal Wates ditangkap di Alun-alun Kebumen pada Senin (27/10) sekitar 17.30 WIB

Terakhir, Sutristiyanto warga Pekalongan, Jawa Tengah, terpidana pencurian dengan pemberatan, divonis 2 tahun 6 bulan dan akan bebas pada 24 November 2021. Sutrisiyanto asal Pekalongan ditangkap di Beji, Kecamatan Wates, pada Selasa (29/10) sekitar 11.30 WIB.

"Lima napi yang berhasil ditangkap kembali kemudian diisolasi untuk mempermudah pemeriksaan serta menjaga keamanan karena tidak menutup kemungkinan peristiwa ini akan berimbas pada warga binaan lainnya. Kami juga menerjunkan tim medis untuk mengobati napi yang mengalami patah kaki," katanya.

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Wates Priyato mengatakan sampai saat ini mereka masih di ruang khusus isolasi.

"Sementara waktu, mereka tidak boleh keluar ruang isolasi dan tidak boleh dikunjungi oleh siapapun, termasuk keluarga," katanya.

Pewarta: Sutarmi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019