Dinas Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Tangerang Selatan ( Tangsel ) membantu masyarakat menengah ke bawah melalui program "Jempol SiAbang" atau disebut Jemput Bola pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Dinas DPMTSP Tangsel Bambang Nurcahyo saat melakukan lounching "Jempol SiAbang"  di Tangsel, Sabtu, menyatakan Jempol SiAbang yakni  pelayanan terjun langsung ke masyarakat  oleh DPMTSP, dan  merupakan program atas permintaan dari masyarakat Tangsel  karena masih banyak warga  belum sepenuhnya mengetahui, jika ternyata mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa dilakukan dengan mudah secara online. 

"Kesibukan masyarakat yang terkadang tidak memiliki waktu luang untuk mengurus dan datang langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Berdasar kondisi seperti inilah yang akhirnya berimbas pada keengganan masyarakat untuk melengkapi perizinannya terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan rumah tinggal. Padahal dari data yang ada, kegiatan pemanfaatan lahan di Tangsel didominasi untuk kegiatan perumahan, hampir sekitar 70 persen," ujarnya.

Bambang menerangkan hal ini tentu merupakan suatu tantangan tersendiri dalam penyediaan pelayanan perizinan yang prima di Kota Tangerang Selatan.

Menjawab tantangan itu, kata dia, DPMPTSP memaksimalkan segala upaya guna mendorong kesadaran masyarakat mengurus IMB rumah tinggal dan salah satu cara yang dilakukan adalah dengan layanan jemput bola, di mana petugas akan mendatangi langsung pemohon dengan memberikan beragam layanan terpadu. Layanan itu diberikan nama Jempol SiAbang.

“Layanan Jempol Siabang merupakan salah satu layanan baru kami berupa layanan jemput bola kepada masyarakat. Layanan ini sebagai upaya peningkatan pelayanan perizinan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan pemahaman pelayanan secara online, keterbatasan akses terhadap jasa arsitek, dan kebutuhan layanan ijin yang cepat dan mudah dijangkau," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, strategi layanan jemput bola akan dilakukan dengan menyediakan layanan terpadu mulai dari pendampingan pendaftaran online, penggambaran bangunan gratis, serta pengecekan teknis di lokasi objek bangunan yang dimohon. 

Jempol SiAbang, lanjut dia,  merupakan inovasi terbaru DPMPTSP tahun 2019. Layanan ini menarget masyarakat kalangan menengah ke bawah yang tinggal di luar areal perumahan yang memiliki keterbatasan pemahaman pelayanan secara online, keterbatasan akses atas jasa arsitek, serta kebutuhan layanan ijin yang cepat dan mudah dijangkau.

"Kini pemerintah pusat maupun daerah sangat serius membenahi proses perizinan. Bahkan pemerintah menyatakan, perbaikan sektor pelayanan publik menjadi prioritas dalam berbagai kebijakan. Sehingga secara umum, dapat memberikan dampak pada percepatan pertumbuhan ekonomi," terangnya.

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan (IMB) DPMPTSP Tangsel Maulana Yoga mengatakan melalui program layanan Jempol SiAbang masyarakat mendapatkan keunggulan dalam pelayanan IMB , diantaranya pelayanan di hari libur. Petugas DPMPTSP datang langsung ke lokasi pemohon.

"Banyak keunggulan dari program ini diantaranya masyarakat di beri pelayanan  gratis untuk pendampingan akses layanan pendaftaran izin bangunan juga gratis pembuatan gambar bangunan rumah tinggal sederhana," paparnya.

Yoga juga menerangkan keunggulan lainnya yang di dapat masyarakat yaitu waktu pelayanan lebih singkat, karena pengecekan langsung ke lokasi pada hari yang sama, petugas memberikan edukasi perizinan.

"Serba gratis tanpa dipungut biaya apapun.Pemberian layan Jempol SiAbang sifatnya berkelompok, dimana pengajuan objek ijinnya berada di lokasi yang berdekatan," tandasnya.

Adapun persyaratan bagi para pemohon layanan Jempol SiAbang ini adalah permohonan bersifat berkelompok dalam satu wilayah RW, jumlahnya antara 10 hingga 20 orang. Jenis permohonan fungsi rumah tinggal di luar perumahan , luasan bangunan kurang dari 100 meter persegi ,terdapat perwakilan warga yang mengajukan permohonan dan mengisi permohonan layanan Jempol SiAbang pada website DPMPTSP.

"Layanan ini diberikan sekaligus untuk 10 hingga 20 pemohon, dalam satu wilayah yang berdekatan. Sedangkan untuk tahapannya, layanan Jempol SiAbang bisa ditempuh melalui 3 proses, melalui perwakilan warga yang merupakan pengurus RT, RW, atau Lurah terlebih dahulu mengisi form layanan di website DPMPTSP. Lalu pihak DPMPTSP memverifikasi data, dan menjadwalkan waktu kunjungan," terangnya.

Yoga menambahkan pihak warga mendapat informasi mengenai waktu kunjungan melalui email ataupun SMS.  Tim layanan Jempol SiAbang mendatangi lokasi sesuai waktu yang telah ditentukan.

"Namun jangan lupa, para pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, di antaranya ,Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB tahun pajak terakhir juga KTP atau paspor pemohon, NPWP perseorangan dan bukti kepemilikan tanah atau bukti penguasaan tanah juga surat Keterangan aset lalu lampirkan pula bukti pendukung seperti akta jual beli, akta sewa dan sebagainya," ujarnya.

Ia juga menjelaskan munculnya layanan Jempol SiAbang ini mendapat apresiasi luas masyarakat. Mereka beranggapan, jika bentuk pelayanan jemput bola dari petugas DPMPTSP memberi banyak manfaat. Diantaranya memberikan kemudahan bagi pemohon perizinan dari kalangan masyarakat kecil sederhana.

Ketua Rw 01 Kelurahan Pondok Karya Kecamatan Pondok Aren Bahrudin merasa senang dan warganya sangat antusias dengan adanya program Jempol SiAbang.

"Saya selaku Rw 01 Pondok Karya merasa  senang dengan program ini , saya sebelumnya sudah melakukan sosialisasi pada warga dan sesuai data ada 16 warga yang mendaftar, namun gagal karena ada dua warga yang bangunannya tidak sesuai yang diperuntukan. Saya mendapatkan pesan di handphon semakin banyak warga yang ingin memdaftar bertambah hingga 20 orang lebih namun itu kemungkinan menyusul," pungkasnya.
 
:Pelayanan program "Jempol SiAbang" atau disebut Jemput Bola Perizinan Bangunan Rumah Tinggal ( IMB). Foto Antara/Ilham Pangestu

Pewarta: Ilham Pangestu

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019