Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyita ratusan botol berisi minuman keras berbagai merek dari hasil Operasi Cipta Kondisi di wilayah hukum kabupaten setempat menjelang pelantikan Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.

"Dalam rangka operasi Cipta Kondisi menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan penindakan penyakit masyarakat berupa penjualan minuman beralkohol ilegal," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatesnarkoba) Polres Bantul Iptu Ronny Prasadana dalam pers rilis di Markas Polres Bantul, Sabtu.

Menurut dia, operasi cipta kondisi itu dilakukan pada Jumat (18/10) mulai pukul 22.00 WIB sampai Sabtu (19/10) pukul 03.00 WIB di wilayah Bantul tersebut sesuai perintah lisan Kepala Polres Bantul tentang razia minuman beralkohol menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober.

Dia mengatakan, dalam operasi tersebut anggota Resnarkoba Polres Bantul melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam di sepanjang Pantai Parangtritis dan kawasan rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Bantul.

"Dari hasil penyelidikan ditemukan penjual minuman keras di kawasan tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sekitar 400-an botol minuman keras," katanya.

Barang bukti botol minuman keras yang diamankan petugas Resnarkoba Polres Bantul tersebut antara lain 100 botol bir Singaraja, 100 botol anggur merah, 110 botol anggur kolesom, 90 botol vodka, empat botol new port.

Ratusan botol minuman keras tersebut diamankan dari tujuh pelaku penjual minuman keras yaitu masing-masing berinisia SMD (50) warga Sanden Bantul, HL (40) warga Piyungan Bantul, YL (50) warga kasihan Bantul, kemudian ED (38), JW (43), TT (22) serta SH (22) warga Parangtritis Kretek.

Dia mengatakan, pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 9, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 37 dan atau Pasal 39 sesuai Perda Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan di wilayah Bantul.

"Ancaman hukuman pidana kurangan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak sebesar Rp50 juta," katanya.

Pewarta: Hery Sidik

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019