Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, masuk urutan pemerintah daerah teratas dalam pelaksanaan pencegahan korupsi atau Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hingga Minggu pertama Oktober 2019.

Kota Bekasi berada di urutan 13 dari 542 pemerintah daerah se-Indonesia dengan progres capaian sebesar 80 persen sementara untuk tingkat Provinsi Jawa Barat, Kota Bekasi menempati posisi ketiga setelah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Depok.

Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah di Bekasi, Jumat mengatakan KPK melakukan monitoring dan evaluasi atas program tindak lanjut pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Hasil ini membuktikan kinerja organisasi perangkat daerah melaksanakan rekomendasi KPK bidang pencegahan hingga penilaian sementara pada Oktober 2019.

"Upaya bersama jajaran dan OPD agar melaksanakan pencegahan korupsi di Kota Bekasi. Ini hal baik, bisa terus dilaksanakan di semua instansi," kata Sajekti.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta mengatakan KPK RI lewat tim pencegahan mengklaim telah berhasil menyelamatkan puluhan triliun keuangan daerah hingga dalam enam bulan terakhir.

"Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelamatkan keuangan daerah sebesar Rp28,7 triliun dari kegiatan pencegahan korupsi pada semester satu tahun 2019," kata Febri.

Febri melanjutkan Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK terus mendampingi 34 provinsi guna optimalisasi penerimaan daerah. Kegiatan yang dilakukan melingkupi penggalian potensi penerimaan daerah salah satunya yang bersumber dari pajak.

Fokus lainnya adalah perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik (e-planning dan e-budgeting), pelayanan terpadu satu pintu, pengadaan barang dan jasa, peningkatan kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah, manajemen ASN, dan pengelolaan dana desa.

"Meski fokus pada pencegahan, KPK juga melibatkan penindakan dalam upaya pencegahan korupsi. KPK akan menggunakan pendekatan penindakan jika sudah melanggar aturan," kata Febri.
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019