Mantan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurniadie yang didakwa sebagai penerima suap Rp1,2 miliar dari pihak pengelola properti Wyndham Sundancer Lombok Resort menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Sidang perdana yang digelar Rabu siang, dengan majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif itu, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam penyampaiannya, Jaksa KPK mendakwa Kurniadie dalam dua dakwaan yang menyatakan telah terjadi penyalahgunaan kewenangan jabatan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram yang juga merangkap sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Penyalahgunaan kewenangan itu berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji berupa uang sebanyak Rp1,2 miliar dari pihak Wyndham Sundancer Lombok Resort, melalui Liliana Hidayat.

Usai mendengar dakwaannya, Kurniadie melalui penasihat hukumnya Imam Sopian, menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Majelis hakim yang menanggapi hal tersebut kemudian menanyakan kepada pihak Jaksa KPK untuk kesiapannya melanjutkan tahap sidang selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi.

Namun, karena penuntut umum dari Jaksa KPK belum siap menghadirkan saksi-saksinya, majelis hakim menyatakan sidang ditutup dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Kepada penuntut umum diharapkan untuk menyiapkan saksi-saksinya pada pekan depan, tepatnya pada Rabu (16/10) pekan depan," kata Isnurul Syamsul Arif.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019