Kepolisian Resor Barito Timur, Kalimantan Tengah, akhirnya berhasil meringkus AR (34), seorang lelaki di Desa Matabu Kecamatan Dusun Timur.karena diduga kuat pengedar narkotika

Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Zulham Effendy melalui Kasatresnarkoba Iptu Ferry Endro di Tamiang Layang, Selasa, membenarkan penangkapan tersebut disertai sembilan bungkus plastik kecil transparan diduga berisi sabu-sabu.

"Barang bukti tersebut disimpan dalam kotak rokok di bawah tabung gas elpiji yang berada di dapur rumah pelaku yang diamankan pada Senin (08/10) malam," kata Ferry.

Menurut dia,  sebelum menangkap, pelaku terlebih dahulu diintai dalam waktu yang cukup lama. Masyarakat selalu melaporkan perbuatan pelaku yang diduga menjual narkoba kepada remaja.

Setelah mendapatkan informasi, anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku.

Kasatresnarkoba memimpin anggota Polres Barito Timur untuk melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku di Desa Matabu.

Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku keluar dari rumah kemudian berangkat menuju ke arah warung yang berada di pinggir jalan raya.

"Saat pelaku diamankan tidak ditemukan barang bukti. Namun, di rumah pelaku kita temukan barang bukti," katanya.

Penggeledahan dilakukan di rumah pelaku dan akhirnya ditemukan sembilan bungkus plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Barang yang diamankan untuk dijadikan barang bukti, yakni sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,68 gram, sebuah handphone Nokia hitam, satu kotak rokok warna silver dan sebuah pinset.

"Perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," demikian Ferry.

Pewarta: Kasriadi/Habibullah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019