Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla) atas nama Dedy Irawan (42) warga Kecamatan Belinyu.

Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono, SH. MH, dalam jumpa pers di Sungailiat, Selasa mengatakan, Dedy Irawan diduga dengan sengaja melakukan pembakaran lahan di tiga tempat kejadian perkara (TKP).

"Tersangka melakukan pembakaran di tiga TKP pada Minggu 22 September 2019 dengan waktu yang bersamaan antara pukul 11.30 WIB sampai 11.50 WIB," jelasnya.

Di tempat kejadian pembakaran pertama, kata Kapolres, api membakar hutan di pinggir jalan Dusun Air Anget Stasiun 6 Desa Gunung Pelawan seluas kurang lebih 10 hektare.

"Kemudian di TKP kedua sekitar pukul 11.40 WIB, pelaku melakukan pembakaran serupa di lahan bekas orang membuat gorong-gorong di Simpang Bulin Desa Gunung Pelawan dengan luas lahan terbakar kurang lebih 0.5 hektare," jelasnya.

Sedangkan pembakaran ketiga, sekitar pukul 11.50 WIB, namun api belum sempat menjalar lebih luas dan hanya membakar lahan seluas satu kali satu meter.

Modus yang dilakukan pelaku membakar kawasan lahan tersebut, kata Aris, dengan menggunakan korek api gas yang dengan sengaja membakar semak kering sehingga api menjalar luas.

"Dari tangan pelaku kami mendapatkan barang bukti berupa korek api gas warna biru, satu helai baju dan celana serta satu unit sepeda motor," katanya.

Dedy Irawan terancam Pasal 78 ayat 3 juncto Pasal 50 ayat 3 huruf D Undang-Undang RI Nomor 41 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 187 KHUPidana dengan ancaman pidana selama antara 12-15 tahun penjara.

Pewarta: Kasmono

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019