Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menilai operasi patuh Kalimaya yang dilaksanakan selama 10 hari lalu oleh jajaran Polda setempat, efektif meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

"Peningkatan pendapatan selama 10 hari operasi cukup bagus, selama pelaksanaan rata-rata Rp500 juta sampai Rp1,5 miliar," kata Kepala Bapenda Banten Opar Sohari di Serang, Jumat.

Ia mengatakan, selama pelaksanaan operasi tersebut ada masyarakat yang langsung membayar pajak kendaraannya dan ada juga yang membayar setelah beberapa hari karena terkena tilang.

"Ya totalnya sekitar Rp10 miliar sampai Rp11 miliar selama pelaksanaan 10 hari operasi itu pajak yang masuk," katanya.

Oleh karena itu, kata Opar, pihaknya bersama Polda Banten, Polda Metro Jaya dan juga PT Jasa Raharja selaku tim pembina Samsat Provinsi Banten terus berupaya melakukan koordinasi dan evaluasi dalam pelaksanaan operasi tersebut, salah satu tujuannya selain memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk keselamatan berkendaraan, juga membangun kesadaran membayar pajak.

Baca juga: Petugas BPKAD Cilegon temukan kendaraan dinas mati pajak hingga rusak

"Kami bekerjasama dengan Dirlantas Polda Banten dan Jasa Raharja, menyiapkan Samsat keliling di lokasi-lokasi operasi, sehingga jika ada pengendara yang ditilang karena kendaraannya belum diregistrasi ulang alias belum bayar pajak, bisa langsung dilakukan di tempat operasi," kata Opar.

Opar mengatakan, operasi tersebut selain bertujuan untuk menertibkan pengendara motor maupun mobil terhadap aturan lalu lintas, juga menyasar para penunggak pajak, sehingga dapat meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah dari pajak khususnya sektor pajak kendaraan bermotor.

Pihaknya juga melakukan penelusuran terhadap keberadaan dan status kendaraan-kendaraan penunggak pajak.

Menurutnya, banyaknya jumlah kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak menjadi potensi pendapatan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian besar.

“Upaya penelusuran kita lakukan sebagai bentuk penagihan. Melalui operasi patuh juga menjadi salah satu upaya kami menggali potensi pajak itu,” kata Opar.

Baca juga: Banten bebaskan bea mutasi dan denda keterlambatan pajak kendaraan

Menurut Opar, Pemprov Banten juga telah memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor dengan menerbitkan Pergub Banten Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Daerah dan Mutasi Dalam Daerah. Hal ini diharapkan mampu turut mendongkrak pendapatan pajak.

"Setiap tahun kami rutin menyelenggarakan bulan panutan pajak dengan membebaskan denda pajak, dan ini salah satu upaya yang hasilnya cukup efektif," katanya.

Ia mengatakan, dari target pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 75 persen pada triwulan III Tahun 2019 sebesar Rp2,026 triliun, sudah terealisasi 61,66 persen atau Rp1,66 triliun.

Kemudian target pajak kendaraan bermotor (PKB) pada triwulan III Tahun 2019 sebesar Rp2,075 persen, sudah terealiasai 71,68 persen atau terealisasi Rp1,98 triliun.

"Target triwulan III ini sisanya sekitar Rp91,9 miliar sampai akhir September ini bisa tercapai," kata Opar.

Baca juga: Pemprov Banten 'jemput bola' permudah bayar pajak kendaraan

Pewarta: Mulyana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019