Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil menangkap dua terduga tersangka EN dan ES dalam kasus curanmor, yang merupakan tersangka pelaku dan penadah.

Kapolres Lebak AKBP Firman Andrenato membenarkan perihal pengungkapan terhadap dua orang tersangka EN dan ES yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 363 KUHP, dan tindak pidana pertolongan jahat atau penadah sebagai mana di maksud dalam rumusan pasal 480 KUHp.

"Tersangka EN berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Lebak di wilayah Bayah Timur. Dan saat dilakukan pengembangan turut diamakan satu orang pelaku penadah (480 KUH)) di wilayah Rangkasbitung," terang AKBP Firma, Jum'at.

Firman menjelaskan, tersangka EN melakukan pencurian Kendaraan bermotor di area parkir gudang es krim PT. Multi Rasa Jaya Bersama di wilayah Rangkasbitung. Dan dari hasil kejahatannya ia jual kepada tersangka ES selaku penadah, hingga keduanya berhasil kita tangkap.

"Guna penyidikan, keduanya sudah kita amankan berikut barang bukti 1 Unit motor Honda Beat CB warna putih, 2 buah kunci kontak, 1 lembar surat keterangan leasing Oto Finance, 1 unit motor Honda Beat CB hitam, 1 Unit motor Honda Scopy," jelasnya.

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019