Sat Resnarkoba Polres Serang Polda Banten, l mengamankan DS (33) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam rumah di Kecamatan Cikande Kabupaten Serang Rabu, pukul 00.30 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan S.IK, Kamis, menyatakan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, sesuai dengan laporan polisi LP-A/ 210 / IX / 2019 /SPKT Tanggal 18 september 2019. Jam 09.00 WIB

"Bedasarkan informasi dari masyarakat, tim berhasil mengamankan DS (33) pelaku penyalahgunaan narkoba warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten," katanya.

Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Serang melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1   bungkus narkotika jenis sabu yang di simpan di belakang TV dan 1 buah alat hisap beserta pipet kaca

""Hasil interogasi, tersangka DS (33) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari E (DPO) pada hari Selasa tanggal 17 september 2019 jam 22.00 WIB," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba Golongan I, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini  tersangka beserta barang bukti diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Serang  guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH mengimbau kepada masyarakat  untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat  bisa bantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak dan awasi rumah-rumah kontrakan yang  rawan digunakan sebagai tempat transaksi.

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019