Pimpinan DPRD Banten definitif yang terdiri dari ketua dan empat wakil ketua, tinggal menunggu SK Menteri Dalam Negeri, setelah calon pimpinan DPRD Banten tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Banten di Serang, Senin.

Dalam rapat paripurna tersebut diumumkan usulan lima nama capim DPRD Banten. Mereka adalah Andra Soni dari Gerindra untuk posisi calon Ketua DPRD Banten. Kemudian empat orang calon wakil ketua masing-masing Bahrum dari PDIP, Budi Prajogo dari PKS dan M Nawa Said Dimyati dari Demokrat dan Fahmi Hakim dari Partai Golkar.

Ketua sementara DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, agar DPRD Banten bisa memiliki pimpinan definitif pasca pengumuman akan ditindaklanjuti dengan berkirim usulan ke Mendagri. Usulan tersebut dimaksudkan untuk diproses dan diterbitkan surat keputusan peresmian pengangkatan pimpinan definitif DPRD Banten.

“Kemudian diproses Kemendagri, itu perlu waktu 14 hari. Setelah itu baru kita tetapkan di sini. Pelantikan juga namanya, pelantikan pimpinan (DPRD definitif)," kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Andra Soni mengatakan, secara umum AKD hanya bisa dibentuk oleh pimpinan definitif yang saat ini penetapannya sedang diproses. Sementara saat ini, rangkaian penetapan pimpinan definitif baru pada proses pengumuman calon pimpinan definitif.

“Jangankan kunker, rapat komisi saja belum bisa. Soalnya, yang bisa membentuk AKD adalah pimpinan definitif," katanya.

Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Banten, Teguh Istaal berharap pemprov dan Mendagri segera memproses dan mengeluarkan SK Pimpinan DPRD Banten Definitif.

"Tentunya kami ingin segera bekerja, karena tanpa adanya AKD yang dasar hukumnya adalah Pimpinan DPRD Definitif. Harapannya, Mendagri segera mengeluarkan SK itu," katanya.

Menurutnya, banyak agenda yang harus segera dilaksanakan oleh DPRD Banten berkaitan dengan peran dan fungsi DPRD dalam pemerintahan, di antaranya pembahasan APBD Banten 2020 dan pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K).

Senada dikatakan Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Banten, Jazuli Abdillah. Menurut dia, dengan adanya pimpinan definitif, maka kinerja legislatif dapat berjalan dengan baik karena akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Secara umum dulu, ada pimpinan di DPRD Banten Definitif, maka dengan sendirinya akan ada kegiatan-kegiatan, dan fungsi kami disini akan lebih maksimal lagi, karena akan dapat membahas program kerja dengan pemerintah, baik yang sedang berjalan maupun di tahun 2020," kata Jazuli.

Sementara Wakil Ketua sementara DPRD Provinsi Banten Muhlis mengatakan, penetapan kursi pimpinan DPRD telah diatur dalam tata tertib DPRD pada pasal 60 ayat 1 sampai 3. Pada ayat satu disebutkan, DPRD dipimpin oleh satu ketua dan empat orang wakil ketua.

“Selanjutnya pada pasal 2, pimpinan ditetapkan berdasarkan urutan perolehan kursi (parpol),” ungkapnya.

Dia berharap, agar gubernur bisa segera menindaklanjuti hasil rapat paripurna dengan segera mengusulkan penetapan pimpinan DPRD Banten. Sebab, saat ini baik pemerintah dan DPRD sudah dihadapkan dengan agenda padat yang perlu pembahasan komprehensif.

“Kita semua berharap semua proses penerbitan bisa secepatnya. Mengingat agenda pemerintah sangat padat, terutama berkaitan dengan Rancangan APBD 2020. Itu diharuskan pembahasannya setelah AKD terbentuk," kata Muhlis. ***2***.
 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019