Polrestabes Bandung menangkap sebanyak 42 tersangka dari 31 kasus tindak kriminal di berbagai wilayah dalam Operasi Libas Lodaya yang digelar dari tanggal 22 hingga 31 Agustus 2019.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema menuturkan seluruh kasus yang diungkap tersebut yakni merupakan tindak kejahatan curat, curas, dan begal dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api. Dari seluruh pelaku, Irman menyebut 8 di antaranya adalah residivis.

"Kami bersama dengan Polsek jajaran berhasil amankan 42 tersangka curat, curas, begal dan berandalan motor yang menggunakan senpi atau sajam," kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Senin.

Dalam penangkapannya, kata dia, polisi juga sempat melakukan tindakan tegas terhadap satu orang tersangka yakni Yana Suryana alias Lupiana (27) dengan menembak kakinya.

"Satu orang tersangka dilakukan tindakan tegas ditembak pada kaki kiri atas nama Yana Suryana alias Lupana karena melakukan pencurian terhadap kendaraan roda empat," ungkapnya.

Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 17 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 14 unit ponsel, 9 buah senjata tajam, 1 buah senjata api, serta uang tunai senilai Rp5,9 juta.

Seluruh tersangka yang sebelumnya diamankan di polsek-polsek sesuai wilayah hukumnya, kini telah diamankan di Mapolrestabes Bandung. Kemudian, kata dia, para tersangka tersebut akan menjalani proses peradilan hukum.

"Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolrestabes Bandung, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya.  

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019