Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel menggeledah sebuah rumah yang dihuni seorang pria karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu di kota setempat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan rumah itu milik Anton (35) dan dia diduga sering melakukan transaksi sabu-sabu.

Dikatakannya, saat rumahnya yang beralamat di Jalan Padat Karya Komplek Perdana Mandiri RT15 Blok C No.90 Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara itu digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu.

"Kami temukan tujuh paket sabu-sabu dengan berat bersih 27,23 gram di dalam rumahnya," kata perwira menengah Polda Kalsel itu.

Dia terus mengatakan, untuk nama pelaku atau pemilik tujuh paket sabu-sabu itu diketahui bernama Anton (35) dan saat ditemukan barang bukti, dia langsung ditangkap.

"Penangkapan terhadap Anto itu karena di rumahnya ditemukan sabu-sabu dan diakui miliknya, dan kami juga sudah banyak informasi yang masuk kalau dia sering melakukan transaksi narkoba," ucap alumni Akpol angkatan 1991 itu.

Kombes Pol Wisnu juga mengatakan, atas temuan barang bukti tersebut dengan terpaksa Anton beserta barang buktinya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara, Anton ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019