Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Perhubungan bersinergi meningkatkan kompetensi awak kapal atau nelayan melalui pelatihan surat keterangan kecakapan 60 mil di Sentra Pembangunan Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik, Kalimantan Utara.

"Kegiatan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Nomor: 01/PT/KKP/PKS/III/2019 dan HK.201/2/17/DJPL/2019 perihal Pelayanan Status Hukum Kapal Penangkap Ikan dan Kepelautan," kata Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Goenaryo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Goenaryo memaparkan, kegiatan ini diikuti 107 awak kapal/nelayan di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, khususnya yang berdomisili di sekitar Pelabuhan Perikanan SKPT Sebatik.

Ia menyampaikan bahwa pelatihan SKK 60 mil ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi/keahlian awak kapal/nelayan guna menjamin keselamatan pelayaran dalam kegiatan penangkapan ikan.

"Peristiwa kecelakaan laut yang kerap terjadi seperti tabrakan, baik sesama antara kapal penangkap ikan maupun antara kapal penangkapan ikan dengan kapal niaga, merupakan tantangan dan pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan secara bersama-sama oleh kedua instansi ini," katanya.

Menurut dia, upaya bersama KKP dengan Kemenhub dalam pelaksanaan bimtek/pelatihan SKK 60 mil di PP SKPT Sebatik ini, merupakan terobosan penting dalam upaya memperluas cakupan pelatihan ini kepada awak kapal/nelayan, yaitu pelaksanaan pelatihan di sentra-sentra nelayan/awak kapal.

Secara reguler, selama ini pelaksanaan kegiatan serupa dilaksanakan di Kantor KSOP setempat, dan diharapkan ke depannya agar pola seperti ini dapat dilanjutkan dan dilaksanakan di lokasi-lokasi sentra nelayan lainnya di seluruh Indonesia.

Hal ini, lanjutnya, guna mengakomodasi kepentingan awak kapal/nelayan di seluruh Indonesia yang masih perlu dilatih dan diberikan pengetahuan terkait keselamatan pelayaran dalam kegiatan penangkapan ikan.

Pengajar/instruktur berasal dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Kalimantan Timur. Materi pelatihan antara lain mencakup hukum maritim, kecakapan pelaut, permesinan kapal, olah gerak, dan pengamatan.

Selanjutnya, disampaikan juga materi tentang tata cara dan prosedur pertolongan pertama pada kecelakaan di laut serta prosedur darurat dan pencarian apabila terjadi kecelakaan laut (search and rescue/SAR).

Selain itu, dalam rangka pemenuhan salah satu dokumen awak kapal/nelayan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Laut Nomor HK.103/3/2/DJPL-18.

Apalagi, sertifikat yang diperoleh setelah mengikuti kegiatan bimtek/pelatihan SKK 60 ini, dapat dipergunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh Buku Pelaut Merah, yaitu dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pelaut yang bekerja di atas kapal penangkap ikan/kapal layar motor/kapal tradisional.

 

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019