Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang ibu rumah tangga atau IRT, berinisial Pop diduga pengedar sabu, dan  mengamankan 4,5 kilogram lebih kristal bening dari tangan tersangka.

“Penangkapan terhadap saudari Pop dari hasil pengembangan kami menangkap tersangka berinisal N sebulan lalu,” ungkap Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan di kantornya, Senin (26/8).

Ferdy menjelaskan anak buahnya langsung melakukan perburuan terhadap Pop di kediamannya di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

Menurut Ferdy, barang haram tersebut ditemukan dari kamar tidur milik tersangka, polisi pun mengamankan barang bukti berupa empat bungkus teh cina berisikan sabu dengan berat total 4.067 gram dan kristal bening lainnya yang dibungkus enam plastik klip seberat 528 gram.

“Tersangka mengaku sabu di dapat dari R dan suaminya AH. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang,” ujarnya.

Pop mengungkapkan, sabu yang dikuasainya diambil dua kali di daerah Kemayoran dan Sunter. Atas perbuatannya itu tersangka  dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

“Ancaman hukuman paling ringan lima tahun kurungan penjara,” terang Ferdy

Pewarta: Deden M Rojani

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019