Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Bambang Poerwanto Sumo kembali mengingatkan kepala daerah di delapan kabupaten kota se-Banten, agar memperhatikan rekomendasi yang dilayangkan Ombudsman terkait banyaknya aduan masyarakat berkenaan dengan adanya sejumlah laporan yang diterima.

Untuk wilayah Kota Cilegon, banyaknya laporan yang diterima berkenaan dengan kondisi kerusakan lingkungan yang terjadi akibat maraknya aksi penambangan liar juga dampak berdirinya industri, persoalan ketenagakerjaan juga pembangunan infrastruktur.

"Begini, kalau pemerintah daerah tidak mengindahkan rekomendasi yang diberikan Ombudsman, kepala daerah nya sesuai dengan aturan itu bisa dinonaktifkan selama tiga bulan, " katanya di Cilegon, Rabu.

Hal itu disampaikannya usai melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait lembaga Ombudsman Republik Indonesia (RI) sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik beserta tugas, fungsi, dan kewenangannya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, sebagai kegiatan Sosialisasi dan Edukasi yang bertemakan Merdeka dari Maladministrasi yang diselenggarakan di Cilegon Center Mall (CCM).

Pada kesempatan ini, Bambang Poerwanto Sumo selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten juga mengajak warga masyarakat Banten untuk berani melapor, apabila mengalami perlakuan yang buruk ketika mengakses pelayanan publik, “Ingat, apabila menemukan maladministrasi dalam pelayanan publik, tegur, awasi, dan laporkan kepada Ombudsman.” ujarnya.

Untuk itu pihaknya gencar mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat supaya merdeka dari praktek maladministrasi. "selain akan lebih mengenalkan kehadiran Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, diharapkan pula warga masyarakat Banten dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai maladministrasi sehingga akan lebih menjamin hak-hak mereka ketika mengakses pelayanan publik, " tutupnya.

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019