Satreskrim Polres Pandeglang, Polda Banten menangkap MR (45), pelaku pencurian sepeda motor (curamor) yang selama ini meresahkan warga di Kabupaten Pandeglang.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH di Serang, Senin, menjelaskan penangkapan pelaku curanmor itu di sebuah rumah di Kampung Pamatang Gintung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panimbang, Kabuapten Pandeglang.

"MR, pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat sudah diamankan berikut barang bukti. Saat ini ditangani Satreskrim Polres Pandeglang," kata Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi.

Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono menjelaskan bahwa pelaku curanmor yang berhasil diamankan berdasarkan laporan polisi No. LP /44 / XII / 2018 / Banten/Res Pandeglang/,sek Panimbang tanggal 21 Desember 2018.

Barang bukti yang diamankan, kata dia, yakni  1 unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna biru. Serta 1 mata kunci leter "T" sebanyak 2 buah linggis kecil.

"Modus MR dalam melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban lewat depan pekarangan rumah dengan cara mencongkel menggunakan linggis," terang Kapolres Pandeglang.

Selanjutnya, tersangka mengambil 2 unit sepeda motor milik korban yang diantaranya 1 unit sepeda motor terkunci stang dan 1 unit sepeda motor tidak terkunci stang.  Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor korban lewat pintu belakang.

"Terhadap tersangka akan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 363 tentang Curanmor dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama 7 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang guna proses penyelidikan lebih lanjut,".katanya.

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019