DPRD Kota Tangerang, Banten menyetujui dan mensahkan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun 2019 sebesar Rp4,456 Triliun.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah di Tangerang Senin mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang dan Panitia Khusus dalam mengesahkan tiga raperda tersebut.

Dapat diketahui bahwa Rancangan Perubahan APBD 2019, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar, 4,456 Triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 2,195 Triliun.

Dana Perimbangan sebesar 1,454 Triliun dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar 805,884 Miliar.

“Setelah ada perubahan ini, saya meminta kepada seluruh SKPD untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga pelaksanaan pembangunan di Kota Tangerang dapat berjalan dengan baik,” jelas Walikota.

Perlu diketahui, dua Raperda lainnya yang disetujui DPRD adalah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Wali Kota menerangkan dalam perkembangannya perlu adanya penyesuaian tarif sesuai dengan kondisi pembangunan dan usulan dari masyarakat terkait tarif pajak penerangan jalan dan tarif pajak hiburan.

“Khususnya pajak hiburan yang berkaitan dengan permainan ketangkasan guna mendukung pembangunan dan kemandirian daerah, yang tarif pajak awalnya senilai 25 persen diturunkan menjadi 10 persen,” lanjut Arief.

Lebih jauh, telah dilakukan pula kesepakatan bersama dengan anggota DPRD Kota Tangerang mengenai perubahan tarif pajak penerangan jalan untuk daya 450 VA yang rencananya akan ditiadakan.

“Iya sudah sepakat akan di nol kan, dengan pertimbangan meringankan beban masyarakat kurang mampu,” katanya.

Sementara itu, untuk Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Walikota menjelaskan retribusi menjadi sumber pendapatan daerah yang perlu dikelola secara berkelanjutan sehingga diperlukan penetapan tarif retribusi yang berorientasi pada harga pasar agar dapat diberdaya guna dan berhasil guna.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019