Aparat Kepolisian Resor Tangerang Selatan dinilai lamban menangani kasus dugaan pungli yang dilaporkan guru Rumini di SDN Pondok Pucung 02, Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi TRUTH Jupri Nugroho mengatakan sudah hampir dua bulan sejak Rumini melapor ke Polisi sampai saat ini belum ada hasilnya.

"Jika berkaca pada kasus yang lain Polres Tangsel begitu cepat dan tanggap, tapi tidak dengan kasus atau beberapa kasus pungli pendidikan seperti kasus rumini," ungkap Jupri, Senin (19/8) saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, Rumini telah melaporkan kasus Pungli di SDN Pondok Pucung 02 pada 4 Juli 2019 lalu.

Menurut Jupri, perlu gerakan masyarakat untuk mendorong Polisi bekerja cepat dalam menuntaskan kasus pungli tersebut.

Jupri berharap Polisi bisa cepat menuntaskan kasus tersebut, "Harapan kami ditangani cepat seperti kasus siswa paskibraka yang meninggal, jadi terlihat benar-benar ditangani, jangan jalan di tempat," ujar Jupri.

Sementara Polres Tangsel telah memeriksa 8 orang pengurus SDN Pondok Pucung 02 terkait kasus Pungli tersebut, 8 orang itu yakni Kepala Sekolah, Bendahara dan Wali Murid.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nama-nama yang diperiksa adalah Suriah, Abdul Aziz, Ida Sukriah, Suryadi, Yusof.

Kasat Reskrim Polres AKP Muharram Wibisono membenarkan adanya pemeriksaan tersebut, "Kurang lebih iya (8 orang telah diperiksa terkait kasus pungli yang dilaporkan Rumini)", singkatnya.
 
Rumini melaporkan kasus dugaan pungli pendidikan. Foto Antara/Deden M Rojani

Pewarta: Deden M Rojani

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019