Warga Kabupaten Lebak, Banten diimbau tidak membuang puntung rokok ke semak belukar maupun rerumputan yang mengalami kekeringan untuk mencegah kebakaran hutan.

"Kita sudah menyampaikan surat imbauan kepada aparat kecamatan, desa dan masyarakat sehubungan tibanya musim kemarau," kata Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Lebak Kaprawi di Lebak, Jumat.

Peringatan kewaspadaan kebakaran hutan tersebut karena Kabupaten Lebak masuk daerah terluas kawasan hutan di Provinsi Banten.

Kawasan hutan itu diantaranya terdapat hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), hutan adat Badui, hutan Perum Perhutani dan hutan rakyat.

Potensi kebakaran cukup berpeluang jika musim kemarau dan masyarakat tidak melakukan pencegahan.

Karena itu, BPBD mengajak masyarakat agar tidak membuang puntung rokok ke semak belukar maupun rerumputan yang mengalami kekeringan akibat kemarau itu.

Sebab, puntung rokok yang terdapat bara api bisa dapat menimbulkan kebakaran.

Begitu juga masyarakat tidak membakar sisa-sisa sampah bekas pembukaan ladang yang akan ditanami padi huma.

"Kami minta warga dapat meningkatkan kewaspadaan kebakaran hutan," ujarnya.

Ia mengatakan, diperkirakan kemarau panjang berlangsung sampai September 2019 berdasarkan laporan BMKG.

BPBD setempat terus meningkatkan kewaspadaan kebakaran permukiman melalui pengoptimalan relawan desa siaga bencana, relawan kecamatan dan relawan tangguh.

Apabila, terjadi kebakaran kawasan permukiman warga dan hutan maka segera melapor kepada BPBD setempat untuk mengatasi kebakaran agar tidak meluas.

"Kami bergerak cepat melakukan evakuasi jika terjadi bencana alam untuk mengurangi risiko kebencanaan," sebutnya.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019