Putusan  sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Dapil Tangerang Selatan telah ditentukan, dan hasilnya  gugatan yang diajukan tiga parpol di Tangsel  tidak dapat diterima.

Dengan adanya  putusan MK tersebut pelantikan caleg terpilih 2019 akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Informasi yang berhasil diperoleh wartawan dari KPU Provinsi Banten menyampaikan, sebanyak enam (6) register perkara sengketa pemilu di Provinsi Banten sudah dibacakan pada Kamis (8/8) malam, dan seluruhnya ditolak.

Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon saat menyampaikan adanya hasil putusan MK tersebut KPU Tangsel akan melaksanakan penetapan.

"Senin, KPU Tangsel akan melaksanakan penetapan jam 09.00 Wib, di Hotel Santika Premeire, Tangerang," terang Wahyul Furqon, Jumat (9/8).

Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudih mengatakan, adanya Putusan MK maka KPU Tangsel dapat menetapkan caleg terpilih maksimal lima hari setelah mendapatkan salinan resmi dari MK.

"Konsekuemsinya KPU dapat menetapkan caleg terpilih maksimal lima hari setelah mendapatkan pemberitahuan/salinan resmi dari MK," jelas Didih M Sudih.

Terpisah, Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya akan menyelenggarakan penetapan caleg terpili 2019.

"Iya benar, penetapan akan dilaksanakan pada Senin besok. Untuk pelantikannya nanti ada pada Setwan DPRD Tangsel, prosedurnya kita pada penetapan caleg terpilih," kata Bambang Dwitoro.

Berikut uraian hasil putusan MK dari permohonan yang ditolak, antara lain perkara No. 27 PKB Dapil Banten 6 (DPRD Provinsi Banten), perkara No. 192 Partai NasDem Dapil Banten I, Banten III (DPR RI) dan Tangerang Selatan 5 (DPRD Kota Tangerang Selatan).

Perkara No. 54 Partai Demokrat Dapil Banten I (DPR RI) dan Dapil Cilegon 6 (DPRD Kota Cilegon), perkara No. 74 PDIP Dapil Tangerang Selatan 1 (DPRD Kota Tangsel).

Perkara No. 206 Partai Berkarya Dapil Pandeglang 5 (DPRD Kabupaten Pandeglang, Perkara No. 35 Partai Hanura Dapil Tangerang 1 dan Dapil Kota Tangerang Selatan 6 DPRD Kab/Kota).

Pewarta: Deden M Rojani

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019