Jaringan pengedar menggunakan wanita sebagai gudang penyimpanan sabu-sabu. Modus ini terungkap saat seorang wanita bernama Citra (34) ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan.

"Dari jaringan pengedar yang kami ungkap, tersangka wanita berperan sebagai penyimpan barang," kata Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, di Banjarmasin, Sabtu.

Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Kompol Diaz Sasongko berhasil menemukan satu paket sabu-sabu berat 100,5 gram dari rumah tersangka di Jalan HKSN, Kompleks Surya Gemilang, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Baca juga: Sedang transaksi, penjual sabu-sabu ditangkap polisi menyamar

Terungkap peran sang wanita itu, setelah polisi melakukan pengembangan atas penangkapan kurir pengantar sabu-sabu bernama Capung.

Sebelumnya, Capung diringkus karena menjual satu paket sabu-sabu dalam transaksi yang digagalkan petugas.

Berdasarkan pengakuan pria 27 tahun itu, sabu-sabu didapatkan dari seorang wanita yang menjadi tempat penyimpanan narkoba setiap kali ada pesanan.

Hingga kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap bandar yang mengendalikan para tersangka sudah ditangkap, termasuk pria bernama Idris (28) yang juga dibekuk bersamaan dengan pelaku wanita.

Terhadap tiga pengedar ini, penyidik menjeratnya dengan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) subpasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Asyik nyabu, oknum Kades diringkus polisi

Pewarta: Firman

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019