Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan, ia berkomitmen terhadap peningkatan kualitas infrastruktur jalan sebagai upaya menyejahterakan masyarakat dan mendongkrak kemajuan daerah, khususnya wilayah selatan yang dikenal sebagai daerah tertinggal. Dengan program pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan yang terus dilakukan, akhirnya kini mampu mengentaskan Provinsi Banten khususnya Kabupaten Pandeglang dan Lebak dari status daerah tertinggal.

"Jalan-jalan kewenangan provinsi yang sebelumnya belum pernah tersentuh pembangunan, telah kami lakukan pembangunan. Jalur kereta trek ganda kini semakin banyak dan sering, pelayanan rumah sakit semakin baik, biaya sekolah gratis. Jadi masyarakat yang sebelumnya terisolir dan sulit memperoleh pelayanan, kini sudah bisa ikut merasakan," kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Jumat.

Ia mengatakan, kemajuan yang terjadi di Kabupaten Lebak dan Pandeglang tersebut diantaranya meliputi peningkatan kualitas infrastruktur jalan yang mempermudah kegiatan ekonomi masyarakat, dan didukung dengan fasilitas transportasi umum yang semakin baik dan memperluas akses perekonomian masyarakat.

"Terpenting, pemenuhan terhadap pelayanan dasar lain seperti pendidikan dan kesehatan terus ditingkatkan melalui program sinergi antara Pemkab dengan Pemprov," katanya.

Gubernur Wahidin berkomitmen, akan terus meningkatkan sinergi dan harmonisasi tidak hanya dengan kabupaten Pandeglang dan Lebak, tapi juga dengan kabupaten/kota lainnya agar kemajuan daerah terus meningkat, sehingga mampu mewujudkan Provinsi Banten sebagai daerah dengan kemajuan tertinggi di Indonesia.

"Itu harapan kita bersama, maka tidak ada kata selesai untuk membangun dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata dia.

Baca juga: Dispar siapkan konsep paket wisata religi ke Banten Lama

Gubernur Banten juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak yang telah bekerja keras melakukan berbagai upaya untuk memajukan daerahnya. Selain itu, ia juga menyampaikan terimakasih atas sinergi yang telah dibangun dengan sangat baik antara Pemkab dengan Pemprov dalam rangka meningkatkan taraf kehidupan masyarakat Pandeglang dan Lebak.

"Tak lupa, kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat Lebak dan Pandeglang karena mampu bekerjasama secara kooperatif dengan pemerintah agar daerahnya terbebas dari status tertinggal. Sehingga capaian ini menjadi kebanggaan kita bersama, yakni pemerintah dan masyarakat tidak hanya di dua kabupaten tadi, tapi juga seluruh masyarakat Banten," kata Wahidin.

Sebelumnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencabut status dua daerah tertinggal di Banten yakni Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Pencabutan tersebut secara otomatis membebaskan Provinsi Banten dari daerah yang berstatus tertinggal.

Pencabutan daerah tertinggal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015-2019. Dalam keputusannya, terdapat 62 kabupaten dari 23 provinsi yang memperoleh status terentaskan dari status daerah tertinggal.

Untuk Provinsi Banten, terdapat dua daerah yaitu Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Kedua daerah tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai daerah tertinggal melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019. Dalam Perpres tersebut, terdapat 112 dari 23 provinsi se-Indonesia.

Baca juga: Pemprov Banten dapat Rp1,36 miliar dari lelang kendaraan dinas

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019