Polda Metro Jaya menyatakan tindakan pihaknya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen, sudah sesuai dengan prosedur, dan itu terbukti dengan gugatan praperadilan Kivlan Zen yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya tentunya dengan ada penolakan tersebut otomatis kan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Terkait penolakan gugatan itu, Argo menyebutkan bahwa kasus yang mengaitkan Kivlan itu, tetap bergulir dan pihaknya saat ini masih menunggu balasan terkait berkas perkara Kivlan yang sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI.
"Nanti akan kita lanjutkan kan udah kirim berkasnya ya nanti tinggal ditunggu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal, Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Kivlan Zen.
"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Ryamizard tidak miliki kemampuan beri penangguhan penahanan Kivlan
"Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019," tuturnya.
Diketahui, Polisi sebelumnya telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kericuhan tanggal 21-22 Mei 2019.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.
Pensiunan tentara berpangkat terakhir Mayor Jenderal itu, mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Mantan Kepala Staf Komando Strategis TNI AD itu melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.
Baca juga: Kadivhumas Polri nyatakan tak permasalahkan dirinya dilaporkan Kivlan Zen
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Ya tentunya dengan ada penolakan tersebut otomatis kan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Terkait penolakan gugatan itu, Argo menyebutkan bahwa kasus yang mengaitkan Kivlan itu, tetap bergulir dan pihaknya saat ini masih menunggu balasan terkait berkas perkara Kivlan yang sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI.
"Nanti akan kita lanjutkan kan udah kirim berkasnya ya nanti tinggal ditunggu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal, Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Kivlan Zen.
"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," kata Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Ryamizard tidak miliki kemampuan beri penangguhan penahanan Kivlan
"Mengadili permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, dan membebankan biaya praperadilan sebesar nihil. Demikian diputuskan pada Selasa, 30 Juli 2019," tuturnya.
Diketahui, Polisi sebelumnya telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kericuhan tanggal 21-22 Mei 2019.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.
Pensiunan tentara berpangkat terakhir Mayor Jenderal itu, mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Mantan Kepala Staf Komando Strategis TNI AD itu melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.
Baca juga: Kadivhumas Polri nyatakan tak permasalahkan dirinya dilaporkan Kivlan Zen
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019