Sejumlah petugas Balai Konservasi dan sumber daya alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah I Serang, Senin petang, mengevakuasi seekor buaya muara yang diserahkan seorang warga.

Informasi yang diperoleh menunjuan, buaya muara milik Yudi warga Kavling Blok F itu, diketahui sudah dipelihara sejak 2012, yang dibeli dari situs jual beli online. 

Yudi mengaku, terpaksa harus menyerahkan binatang peliharaan kesayangannya kepada petugas, lantaran hewan melata  yang dinamainya "Cemplu" itu semakin besar, sehingga dihawatirkan membahayakan.

"Ya dulu sih karena seneng jadi saya beli dari online, itu dari kecil banget. cuma sekarang kan Si Cemplu makin gede, dan hawatir aja, apalagi saya punya anak kecil dan istri juga takut. Saya juga kadang sudah gak bisa handle, Makanya mending saya serahkan ke petugas," katanya.

Baca juga: Sekda Cilegon: Inovasi untuk peningkatan layanan publik

Sementara itu, Andre Ginson selaku Kepala Seksi Konservasi BKSDA Jabar Wilayah I Serang, juga menghimbau kepada masyarakat yang ada di wilayah Banten, agar menyerahkan satwa yang dilindungi kepada negara secara suka rela, Apalagi satwa seperti buaya sangat berbahaya disamping menjadi hewan yang dilindungi.

"Ini tidak baik dipelihara secara perorangan, kalau mau dipeihara silahkan diurus izin nya untuk membuat lebaga koservasi, kami mendukung usaha-usaha pelestarian kalau ada kelompok masyarakat yang mau itu," Tambahnya. 

Baca juga: Penyebaran lokasi pembangunan sumur bor di Cilegon

 

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019