Sejumlah petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Cilegon,  melakukan penertiban serta penindakan dalam operasi yang dilaksanakan di Jalan Aat-Rusli (Jalan Lingkar Selatan) Kota Cilegon, jumat.

Pada razia ini, sekitar  40 unit kendaraan yang ditindak dan dikenakan sanksi tilang karena i melanggar aturan lalu lintas, seperti  parkir di area terlarang, overtonase, mati KIR dan tak membawa dokumen kelengkapan. 

Salah seorang pengendara, Rizki (20) yang mengemudikan truk bernopol B 9093 DY  menyatakan kendaraannya "dikandangkan" petugas lantaran membahayakan, karena mengangkut pasir basah hingga air dan materialnya berjatuhan disepanjang jalan. 

Rizki mengaku membeli pasir basah itu dari tambang pasir milik Eko yang berada di link Sumur Watu, Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, dan merupakan  dari bosnya. 

Terlebih saat diperiksa petugas gabungan Dishub dan Lantas Polres Cilegon selain membawa pasir basah, Rizki juga tidak bisa menunjukkan surat berkendara sehingga petugas menahan mobilnya dan di amankan ke Kantor Dishub Kota Cilegon. 

Hal itu juga dibenarkan Kasi Pengendalian Keselamatan Lalulintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon,  Faturrohman S Sadeli. 

"Ya dalam razia bersama lantas Polres Cilegon fokusnya pada penertiban dan penindakan parkir liar, tapi kami juga tadi mengamankan 1 unit kendaraan truk  bermuatan pasir basah karena membahayakan pengguna jalan, airnya itu menucur sepanjang jalan. Selanjutnya truk tersebut kita amankan kantor Dishub Kota Cilegon," katanya.

Ia menambahkan,  akan rutin melakukan razia demi memberikan kenyamanan kepada para pengguna jalan. Digelarnya razia ini juga sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang resah atas mobil truk bermuatan pasir basah yang sangat membahayakan pengemudi.

"Mengingat dengan mereka membawa pasir basah ini menyebakkan jalan mudah rusak dan jalan menjadi licin menyebakan sering terjadi kecelakaan di jalan Aat - Rusli ini," ujarnya.

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019